Dinilai Langgar Perintah Dinas, Anggota Lanud Soewondo Jalani Sidang Disiplin

Dalam sidang
tersebut, Komandan Lanud (Danlanud) Soewondo, Kolonel Pnb JH Ginting selaku
hakim disiplin memberikan putusan hukuman di hadapan pelanggar Serka Bambang
Suprapto yang telah terbukti melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan
oleh seorang prajurit TNI. Pelanggaran disiplin yang dilakukan yaitu melanggar
perintah dinas dengan tidak menjalankan kewajiban dalam pengamanan aset Lanud
Soewondo.
"Serka
Bambang Suprapto terbukti melanggar hukum disiplin murni sebagaimana diatur
dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Jo Peraturan Kepala Staf
Angkatan Udara Nomor 25 Tahun 2017. Atasan berhak menghukum dan telah
menetapkan anggota tersebut bersalah melakukan pelanggaran disiplin dan
sejenisnya serta mendapatkan hukuman disiplin dengan penahanan disiplin ringan
selama 14 hari," ujar Danlanud Soewondo seusai sidang disiplin.
Danlanud mengatakan, tujuan sidang disiplin ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada terhukum agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang tercela.
"Sidang
ini juga dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi prajurit Lanud Soewondo yang
lain agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran disiplin," tegasnya.
Sidang disaksikan oleh para Kepala Dinas, Kepala Seksi, dan Perwira. Menurut Kepala Hukum Lanud Soewondo Kapten Sus Helmy Wardoyo, sidang ini dihadiri hanya oleh anggota militer dengan pangkat Sersan Kepala ke atas. Hal itu disebabkan oleh adanya etika militer, bahwa untuk menghukum seorang militer minimal pangkat harus sama dengan terhukum. (Rel)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Dinilai Langgar Perintah Dinas, Anggota Lanud Soewondo Jalani Sidang Disiplin"
Posting Komentar