Sosper Kesehatan, Anggota DPRD Kota Medan Sudari ST Diapresiasi Warga Pekan Labuhan

Foto : Anggota DPRD Kota Medan, Sudari ST
 

Lensamedan-Ratusan warga antusias mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan Sudari ST, Minggu (29/11/2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Acara yang dilaksanakan di lingkungan 25 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara tersebut dihadiri oleh Sudari ST, Kepala lingkungan, Lurah Pekan Labuhan, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan warga Pekan Labuhan.

Selama sosper berlangsung, tidak sedikit warga mengutarakan dan berdialog langsung dengan wakil rakyat dari Dapil II Kota Medan itu tentang Sistem Kesehatan di Kota Medan.

Dalam sambutannya, Sudari ST mensosialisasikan peraturan daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

"Kesehatan adalah kebutuhan dasar masyarakat khususnya di Kota Medan," ujarnya.

Wakil rakyat yang dikenal peduli dengan masyarakat ini juga menerangkan tentang pentingnya Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu-ibu hamil khususnya dari warga tidak mampu.

"Seandainya tidak memiliki BPJS Kesehatan, dari ibu hamil hingga melahirkan pembiayaan bersalin ditanggung Pemerintah Kota (Pemko) Medan, program tersebut adalah Jampersal," tutur Sudari.

Adapun syarat pengajuan Jampersal adalah sebagai berikut ;

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan
2. Melampirkan SKTM peserta/pasien
3. Surat pernyataan (pernyataan miskin) di atas materai 6000 dari Kelurahan
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri
5. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
6. Foto copy Kartu Identitas Anak (KIA)
7. Surat Pernyataan tidak memiliki jaminan di atas materai 6000 (dan  bidan atau puskesmas atau fasilitas kesehatan)
8. Partograf Asli (disediakan bidan atau puskesmas atau fasilitas kesehatan)
9. Persyaratan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan rekomendasi Dinas Sosial.

"Sejak anak masih dalam kandungan, ibu-ibu harus rajin memeriksa kehamilan ke Puskesmas, Posyandu ataupun fasilitas kesehatan lainnya. Hal ini merupakan salah satu kegiatan dasar Pemko Medan untuk masyarakat tidak mampu, dan pemerintah sudah mengeluarkan anggaran puluhan milyar rupiah untuk kegiatan tersebut," ungkap Sudari.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan itu menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Medan masih zona merah terkonfirmasi Covid-19, saat ini 7500 orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan bekisar 1300 orang masih dirawat di rumah sakit disebabkan Covid-19," imbuh Sudari.

Dikesempatan itu juga dilaksanakan dialog tanya-jawab antara warga dan Anggota DPRD Kota Medan guna menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat.

Sontak saja, pernyataan Sudari ST dalam menjawab berbagai keluhan warga soal pelayanan kesehatan menuai apresiasi dari para peserta sosper dan warga Pekan Labuhan.

Dikatakan demikian, kehadiran legislator asal kawasan Medan bagian Utara tersebut melaksanakan sosper menjadi ajang penyaluran aspirasi warga Pekan Labuhan.

"Kegiatan ini bermanfaat dan cukup bagus, kami pun sangat mengapresiasi bapak Sudari yang telah mengadakan kegiatan seperti ini, karena selama ini belum pernah ada," kata salah seorang warga yang hadir.

Diakhir kegiatan, warga yang merasa senang telah menyampaikan aspirasinya, mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat dari Fraksi PAN tersebut.

"Saya akan terus berusaha untuk kepentingan masyarakat, apabila warga ada yang membutuhkan bantuan terutama tentang kesehatan bisa hubungi ke nomor handphone saya atau melalui Tim saya yang khusus membantu masyarakat khususnya warga tidak mampu," tandas Sudari ST.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Sosper Kesehatan, Anggota DPRD Kota Medan Sudari ST Diapresiasi Warga Pekan Labuhan"

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Harap Pemaksimalan Pengelolaan Ekonomi Hijau

Lensamedan – Pemaksimalan pengelolaan ekonomi hijau dan ramah lingkungan dinilai penting untuk meningkatkan investasi, yang akan berimbas pa...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel