Poldasu Amankan Pelaku Penyebar Foto Megawati Gendong Jokowi
"Pelaku terbukti memposting foto Megawati Soekarno
Putri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial
Facebook," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis
(26/11/2020).
Dari pemeriksaan kata Nainggolan, pelaku ujaran
kebencian itu merupakan Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
"Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Ia
terbukti memposting foto Megawati gendong Presiden Joko Widodo dengan
menggunakan handphone," sebutnya.
Nainggolan menambahkan, dalam penangkapan itu turut disita
barang bukti 3 unit handphone berbagai merek, KTP, dan borgol dari tangan
pelaku.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) JO
Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11
tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310
KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP," pungkasnya. (red)
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Poldasu Amankan Pelaku Penyebar Foto Megawati Gendong Jokowi"
Posting Komentar