Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Periode September-Oktober 2020

Lensamedan-Bertempat di lapangan Depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si pimpin pemusnahan barang bukti narkotika yang merupakan hasil tangkapan periode September - Oktober 2020, Rabu (11/11/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, KA BNN Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang mewakili, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional, dan LSM Anti Narkoba.
    
Dalam kesempatan ini, Kapolda Sumut menyampaikan bahwa ada 31 Kasus yang akan di serahkan ke kejaksaan dengan tersangka  sebanyak 53 orang terdiri dari 51 laki-laki dan 2 perempuan. Dari 53 orang tersangka, yang dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak 2 orang tersangka laki-laki akibat melawan petugas saat di lakukan penangkapan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni Jenis sabu seberat 151.714,02 gram atau 151,7 Kg, Pil Ecstasy sebanyak 58.241 butir dan daun ganja kering seberat 81,71 Kg.

“Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudiayakan menanam ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan. Sekali lagi saya tekankan masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan sampai hancur karena barang haram ini,” jelas Kapolda Sumut.

Pemusnahan barang bukti di lakukan dengan cara dibakar di mobil insinerator milik BNN Sumut. 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Periode September-Oktober 2020"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel