Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Labura

Lensamedan- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Bupati Labuhan Batu Utara Kharuddin Syah alias Buyung untuk tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Selain menetapkan status tersangka, KPK juga langsung menahan Buyung, Selasa (10/11/2020).

Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Buyung berdasarkan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap terkait 
usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 
Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 4 Mei  2018 di Jakarta. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK 
mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan 6 
orang tersangka, yakni  Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan 
dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019) dan Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua). 

"Keenamnya telah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," ujar Ali Fikri.

Fikri menyebutkan, dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan 
dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan status tersangka KSS (Kharuddin Syah alias Buyung, sebagai Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s/d 2021. 

"Termasuk juga  Puji Suhartono (JH) yang menjabat wakil bendahara umum PPP 
tahun 2016 s/d 2019," sebut Ali Fikri.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 
KUHP. 
"Dan untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para Tersangka, penyidik akan melakukan penahanan.

"Tersangka KSS alias Buyung akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini hingga 29 November mendatang," tutup Ali Fikri. (Red)


(Medan)
 

Belum ada Komentar untuk "Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Labura"

Posting Komentar

Wapres Tekankan Pentingnya Akses Layanan Kesehatan Keluarga

Lensamedan - Pencegahan stunting harus dimulai sejak dini pada tingkat keluarga dengan memastikan pemenuhan gizi dan standar hidup sehat bag...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel