Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu, Satu Tersangka Tewas Ditembak Petugas

Foto : Polrestabes Medan Paparkan Kasus Pengungkapan Peredaran 18 Kg Sabu Yang Disimpan Di Mess Pemko Tanjungbalai


Lensamedan-Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional yang disimpan dalam kamar Mess Sekda Pemko Tanjungbalai. Selain berhasil menyita barang bukti sabu seberat 18 Kg, petugas juga berhasil mengamankan enam orang tersangka, dimana satu diantaranya tewas di tembak karena melawan petugas dengan senjata tajam saat akan ditangkap. 

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap adalah CP (31) dN JSP (51) yang merupakan warga Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, MK (21) dan IB (25) warga asal Aceh Utara. Sementara satu tersangka lainnya berinisial RMN (30) warga Aceh Utara, tewas ditembak karena menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa pengungkapan kasus sabu 18 Kg yang menggunakan fasilitas negara ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (29/9) lalu, yang menyebutkan akan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai. 

"Berdasarkan informasi yang diterima, selanjutnya personel langsung melakukan penyelidikan," kata Riko didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Senin (5/10/2020).

Kemudian, petugas melakukan penyamaran (Under Cover Buy) dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat transaksi dilakukan, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni SP, CP dan JSP. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 Kg. 

Saat dinterogasi petugas, ketiganya mengaku bahwa masih ada barang bukti narkoba jenis sabu lainnya yang disimpan di salah satu kamar di Mess milik Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor. 

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam salah satu kamar Mess milik Sekda Pemko Tanjungbalai, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam lima bungkus," jelas Riko.

Tidak hanya sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari ketiga tersangka yang menyebutkan akan adanya proses pengiriman sabu-sabu yang masuk melalui Dumai dan akan dikirim ke Kota Medan.

"Menindaklanjuti informasi dari ketiga tersangka tentang pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut, maka pada Sabtu (30/9), petugas berhasil menangkap tersangka IB (25) di salah satu pool bus di Jalan SM Raja Medan. Dari tangan tersangka IB, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1 Kg," papar Riko.

Berdasarkan pengakuan tersangka IB kepada petugas, ternyata masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa narkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan. Petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MRN dan MK dikawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.

"Dari tangan tersangka MK dan RMN yang ditangkap petugas dikawasan Jalan Gatot Subroto Medan, petugas menyita barang bukti 8 Kg sabu. Namun, salah satu tersangka berinisial RMN menyerang petugas dengan senjata tajam dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur. Tersangka RMN meninggal dunia dalam perjalanan ke RS," ungkap Riko. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Riko.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu, Satu Tersangka Tewas Ditembak Petugas"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel