Nekat Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur, AAL Ditangkap Polsek Patumbak
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba mengatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (22/9) lalu.
"Kejadiannya pada 22 september lalu, sekitar pukul 11.00 Wib. Saat itu korban yang sedang seorang diri dirumahnya di Desa Lantasan Lama, didatangi oleh pelaku," kata Philip, Kamis (22/10/2020).
Setibanya dirumah korban, pelaku dengan tiba-tiba langsung memeluk tubuh korban dari belakang. Korban dicabuli, dan sampai terjadi terjadi hubungan suami istri. Atas perbuatan pelaku, pihak korban pun lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak dengan bukti laporan nomor LP/ 633/IX/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020.
"Atas laporan itu, tim Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita ringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10) sekitar pukul 12.00 Wib," jelas Philip.
Saat ini, terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan. Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tutup Philip.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Nekat Cabuli Adik Ipar Yang Masih Dibawah Umur, AAL Ditangkap Polsek Patumbak"
Posting Komentar