18 ekor Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di TWA Sicike-cike Dairi

Lensamedan- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara (Sumut) melepasliarkan  18 ekor satwa dilindungi di Taman Wisata Alam (TWA) Sicike Cike Kabupaten Dairi, Kamis (15/10/2020) lalu.

Satwa dilindungi yang dilepasliarkan yakni, 2 ekor Cica Daun Besar (Chloropsis Sonnerati), 1 ekor Cica Daun Sayap Biru (Chloropsis Cochinchinensis), 2 ekor Tangkar Uli Sumatera (Dendrocitta Occipitalis), 4 ekor Takur Api (Psilopogon Pyrolophus), 1 ekor Elang Alap (Accipiter Trivirgatus), 1 ekor Kucing Hutan (Felis Bengalensis) dan 6 ekor Kukang (Nycticebus Coucang).

Anggota Tim Medis BBKSDA Sumut  Zakia Sheila Faradillah, S.KH mengatakan,  satwa  yang dilepasliarkan ini sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan adaptasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit oleh Tim Medis.

“kita pastikan bahwa seluruh satwa dalam kondisi sehat dan secara fisik layak untuk dilepasliarkaan,” ujar Zakia Sheila, Senin (19/10/2020).

Penetapan kawasan TWA Danau Sicike cike menjadi lokasi pelepasliaran didasarkan pada pertimbangan kesesuaian lokasi habitat serta ketersediaan pakan satwa. Disamping itu juga kondisi kawasan ini termasuk aman dan terhindar dari berbagai aktifitas manusia.

Pelepasliaran 18 ekor satwa liar dilindungi Undang –undang berkat kerjasama yang baik dengan lembaga mitra YKPSI (Yayasan Konservasi Species Indonesia) – ISCP dibawah kepemimpinan Rudianto Sembiring, yang selama ini aktif membantu Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam kegiatan rehabilitasi dan pelepasliaran satwa terutama untuk jenis Kukang.Termasuk ke enam ekor Kukang yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan masyarakat Ke BBKSDA Sumatera Utara melalui Lembaga YPKSI setelah sebelumnya dirawat di Kandang Sosialisasi YPSI di Rumah Pil Pil Sibolangit.

Sedangkan untuk jenis Cica Daun Besar, Cica Daun Sayap Biru, Tangkar Uli Sumatera, Takur Api, merupakan satwa translokasi dari BBKSDA Jawa Timur yang sebelumnya dirawat dan direhabilitasi di PPS Sibolangit sejak tanggal 16 September 2020. Dan satwa jenis elang alap serta kucing hutan merupakan penyerahan masyarakat ke BBKSDA Sumatera Utara.

Pelepasliaran18 ekor satwa dilindungi ini disaksikan langsung Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang KSDA Wilayah I, II dan III, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan, Kepala Sub Bagian Umum, serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang.

 

(Medan)

 

 

 

Belum ada Komentar untuk "18 ekor Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di TWA Sicike-cike Dairi"

Posting Komentar

BTN Catat Kinerja Kuartal I/2024, Penyaluran Kredit dan Pembiayaan Tembus Hingga Rp344,2 Triliun

LensaMedan - Strategi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) untuk fokus mengembangkan segmen high yield dan komersial mulai membuahkan...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel