Tegakkan Protokol Kesehatan, Razia Gabungan Sasar Pusat Keramaian Di Kota Medan
Lensamedan-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Kota Medan mengadakan razia masker, sosialisasi penerapan protokol kesehatan dan pembagian masker, Selasa (15/9) malam, di sejumlah pusat keramaian di Kota Medan. Tujuannya untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Berangkat dari Posko GTPP Covid-19 di Jalan
Jenderal Sudirman Nomor 41, Tim Gabungan yang juga melibatkan personel dari
Kodim 0201/BS, Polrestabes Medan, Yon Zipur 1/DD, Satpol PP, Dinas Pariwisata
Medan, BPBD serta Humas, dibagi menjadi 3 tim dan masing-masing tim berjumlah
sekitar 35 personel.
Usai apel kesiapan, Tim 1 langsung bergerak
menyusuri Jalan Gagak Hitam dan Jalan Kapten Muslim. Tim 2 menyusuri kawasan
Lapangan Merdeka, Jalan HM Yamin, Jalan Merak Jingga, Jalan Perintis
Kemerdekaan serta sepanjang Jalan H Adam Malik. Kemudian Tim 3 menyasar Jalan
Dr Mansyur dan Jalan Setiabudi. Sasarannya adalah tempat keramaian, restoran,
rumah makan, kafe dan pasar.
Tim 1 yang dipimpin langsung Wakil Ketua Satgas Pengendalian
Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan - Binjai - Deli Serdang (Mebidang)
Kolonel Azhar Mulyadi mendisiplinkan dua titik lokasi yang disinyalir menjadi
tempat berkumpul para anak muda.
Tim mulai menyusuri restauran dan kafe-kafe yang
berada di sepanjang Jalan Gagak Hitam. Ketika sampai di bekas SPBU Petronas,
banyak pengunjung yang didapati tidak menggunakan masker dan tidak melakukan
jaga jarak saat sedang makan.
"Ini salah, kepada pihak pengelola dimohonkan
untuk pengunjung yang tidak memakai masker jangan boleh masuk. Sebelum masuk
pun sebaiknya diperiksa suhu tubuhnya dan saat makan pun harus diperhatikan
jaraknya. Lebih baik dikurangi jumlah kursinya daripada akhirnya tempat
usahanya tidak dibolehkan untuk berjualan," ujarnya.
Tidak hanya rumah makan dan kafe, tim juga
mendatangi salah satu KTV yang berada di Jalan Kapten Muslim. Azhar pun
menyosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan agar
pengelola membatasi jumlah pemakai ruangan.
Sejumlah pengelola rumah makan hingga tempat
hiburan malam pun diberi teguran bagi yang belum menerapkan standar protokol
kesehatan seperti penggunaan masker, pelindung wajah, sampai mengatur jarak
pengunjung seperti memberikan tanda larangan duduk sesuai batas aman.
“Sesuai perintah Gubernur Sumut, Bapak Edy
Rahmayadi, kita menggelar razia gabungan malam hari ke tempat-tempat keramaian
seperti pusat perbelanjaan, rumah makan hingga karaoke (hiburan malam). Dari
razia tersebut, masih banyak yang belum menerapkan protokol kesehatan seperti
menggunakan masker dan menjaga jarak,” ujar Azhar.
Ditegaskannya bahwa teguran diberikan kepada
pengelola tempat keramaian, mulai dari lisan hingga teguran tertulis. Mengingat
dari razia tersebut, kondisi di lokasi yang didatangai mengabaikan protokol
kesehatan di masa pandemi Covid-19. Bahkan pihaknya memberikan ancaman terpaksa
menutup usaha yang masih membandel.
Langkah ini, katanya, akan terus dilakukan guna
menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Sumut, dimana tiga daerah
yakni Kota Medan, Binjai dan Kabupaten Deli Serdang menjadi penyumbang terbesar
kasus Covid-19 di Sumut. Untuk itu, razia rutin di tempat-tempat yang
berpotensi jadi tempat berkumpulnya orang-orang terutama malam hari dilakukan
massif dan berkelanjutan.
Sementara di lapangan, Kasatpol PP Kota Medan
Sofyan mengatakan bahwa teguran tulisan merupakan ultimatum kepada pengelola
tempat keramaian yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah di masa pandemi.
Bahkan selain razia, pihaknya juga akan melakukan pemantauan tertutup untuk
melihat apakah tempat yang sudah diberikan peringatan, kembali melanggar.
Mendapat teguran dari petugas, sejumlah pemilik dan
pengelola tempat keramaian mengakui kesalahannya karena mengabaikan protokol
kesehatan. Atas kondisi itu, mereka memohon maaf dan akan mematuhi aturan demi
mencegah penularan Covid-19.
“Terima kasih sudah diperingatkan. Ke depan akan
kami lebih perhatikan lagi tentang pelaksanaan protokol kesehatan ini,” ujar
Rio, penanggung jawab salah satu restoran di kawasan Lapangan Merdeka.
Sementara itu, berdasarkan laporan dari Tim GTPP
Covid-19, razia gabungan tersebut berhasil menyasar 45 lokasi keramaian,
sebanyak 7 pengelola usaha diproses BAP, 32 orang tindakan fisik dan pembagian
300 lembar masker.
Terpisah, usai razia gabungan tersebut, Ketua
Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Mebidang Arsyad Lubis
didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar
mengatakan, razia gabungan di pusat keramaian akan terus digelar dalam upaya pendisiplinan
protokol kesehatan di tengah masyarakat.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Tegakkan Protokol Kesehatan, Razia Gabungan Sasar Pusat Keramaian Di Kota Medan"
Posting Komentar