Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pengedar 7 Kg Sabu, Satu Diantaranya Tewas Ditembak

Foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko paparkan penangkapan tiga tersangka pengedar 7 Kg sabu di Mapolrestabes Medan
 

Lensamedan-Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, dimana satu diantaranya tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan. Dari ketiga tangan pelaku yang merupakan jaringan internasional tersebut, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 7 Kg.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa, para pelaku sindikat pengedar narkoba tersebut diamankan berdasarkan atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada nya pengedar narkoba di Jalan Bhayangkara Medan.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni Ilias Husain (50) dan Ariandi (46) warga Binjai Selatan. Sedangkan satu orang tersangka lain bernama Syukran (41) warga Aceh Tamiang, tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9/2020).

Riko menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini berawal pada Minggu (20/9) lalu, dimana Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
 

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Ariandi alias Andi (46) dan Ilias Husain alias ilias (50) warga Binjai Selatan. Dari tangan kedua tersangka itu, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2 Kg.

"Kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut mereka dapat dari tersangka bernama Nurdin (DPO) yang berada di Malaysia. Keduanya juga mengaku bahwa ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut," jelas Riko.  

Polisi yang sudah mengantongi identitas bandar lainnya, selanjutnya melakukan pengembangan dan pada Rabu, (23/9), akhirnya petugas mengetahui keberadaan salah seorang bandar bernama Syukran (41) dan melakukan penangkapan di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Diski, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Dari tangan tersangka Syukran, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5 Kg.

"Nah, pada saat ditangkap, pelaku ini hendak mengambil senjata api jenis rakitan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dan ditembak di bagian tubuh. Tapi, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia diperjalanan," ungkap Riko.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 7 Kg yang dibungkus dengan plastik teh China, satu senjata api rakitan dan tiga unit handphone. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terpaksa mendekam dalam sel tahanan Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka ini terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tutup Riko.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pengedar 7 Kg Sabu, Satu Diantaranya Tewas Ditembak "

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel