Pencalonan Bobby - Aulia dan Akhyar - Salman Belum Memenuhi Syarat

Lensamedan- Pencalonan Bobby Nasution - Aulia Rachman dan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi sebagai bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan belum memenuhi syarat.


Hal ini dikatakan Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik saat rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi dokumen syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020, Minggu (13/9/2020).

"Syarat pengunduran diri, tanda terima penyerahan LHKPN dan beberapa syarat lain masih ada yang belum dipenuhi. Untuk pengunduran masih bisa 30 hari sebelum pemungutan suara," ujar Agussyah Ramadani Damanik.

Dalam rapat pleno yang dihadiri  perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu Medan dan Liaison officer (LO) kedua bakal pasangan calon, Agus menyebutkan, KPU Medan memberikan waktu tiga hari.

"Mulai 14 - 16 September untuk melengkapi persyaratan. Di hari pertama waktu perbaikan itu mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB. Di hari ketiga sampai pukul 00.00 WIB," kata Agus.

Agus mengimbau kedua bakal pasangan calon tidak menyerahkan kelengkapan dokumen pada hari terakhir masa perbaikan.


Ditemu di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Medan, Muhammad Fadly, meminta  KPU untuk memberikan batas akhir penyerahan syarat calon yang belum bisa terpenuhi oleh kedua bakal pasangan calon, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

"Termasuk sanksi yang diberikan apabila tidak dipenuhi. Jangan sampai ini jadi sengketa nantinya," pungkasnya.



(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pencalonan Bobby - Aulia dan Akhyar - Salman Belum Memenuhi Syarat"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel