Pemko Binjai Tidak Pernah Menghalangi ASN Maju Dalam Peserta Pilkada.



Lensamedan, Terkait Pencalonan Amir Hamzah sebagai Wakil Wali Kota Binjai, Pemerintah Kota Binjai Mengatakan tidak ada intervensi Terkait berkas pengunduran diri ASN Di lingkungan Pemerintah kota Binjai yang akan berkompetisi pada Pilkada Kota Binjai.

Hal tersebut di sampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Muhammad Mahfullah Pratama  Daulay, dalam konferensi pers yang didampingi sejumlah pimpinan organiasi pemerintah daerah (OPD), Jumat (18/9/ 2020), menerangkan, di dalam peraturan BKN tersebut ada 6 poin dasar atau alasan pihak berwenag dapat menolak pengunduran diri ASN.


Bagaimana tidak, dalam peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 3 Tahun 2020 BAB III, Pasal 5 ayat 6, dijelaskan bahwa pihak berwenang berhak menolak permohonan pengunduran diri aparatur sipil negera (ASN).

Diantara poin tersebut, kata Mahfullah, apabila ASN yang mengajukan pengunduran diri sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. Kemudian, apabila dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS, dan 4 poin lainnya.

Dalam hal ini, lanjut Mahfullah, Amir Hamzah yang masih berstatus ASN di Pemko Binjai, pernah dijatuhi hukuman disiplin, karena melaksanakan pencalonan atau mengikuti tahapan pemilu tanpa mendapat izin dari pimpinan.

Tidak Ada Diskriminasi Terkait pengunduran diri Amir Hamzah dari ASN, Mahfullah Daulay menegaskan tidak ada diskriminasi oleh pihak berwenang di jajaran Pemko Binjai.

Diterangkan Mahfullah, di dalam aturan tentang menajemen PNS Pasal 239, PNS dapat melakukan pemberhentian dengan sejumlah katagori, diantaranya pensiun, perampingan organiasi, meninggal dunia, dan karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden, dewan, serta wali kota/bupati.


Selanjutnya, kata Mahfullah, jika ASN mencalonkan diri sebagaimana disebutkan, maka dapat mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai calon, bukan pada saat mendaftar.


"Ini juga diperkuat dengN PKPU, bahwa surat pengunduran diri sebagai ASN dapat diserahkan 5 hari setelah ditetapkan senagai calon. Jadi silahkan, bagi ASB yang ikut mencalonkan untuk mengajukan pengunduran diri setelah penetapan," tegas Mahfullah.


Sementata untuk Amir Hamzah, terang Mahfullah, mengajukan berkas pensiun pada 12 Agustus, tetapi tidak dijelaskan alasan pengunduran diri. Sehingga tidak bisa diproses dan dikembalikan untuk dilengkapi. "Kalau ini kami tindak lanjuti, kami yang salah," terangnya.


Selain itu, sambung Mahfullah, Amir Hamzah tidak menerangkan alasannya mengundurkan diri atau pensiun dari ASN. "Alasan pengajuan pensiun harus dituangkan sesuai aturan. Kalau surat pribadi ada, dijelaskan bahwa melakukan pengunduran diri karena pilkada," ungkapnya.


Mahfullah kembali menegaskan, agar ASN yang ikut Pilkada untuk mengikuti proses yang sudah diatur dalam peraturan. "Tidak bisa  dipaksakan. Ikuti saja prosesnya. Dan yang pasti, saat ini pihak berwenang Pemko Binjai tidak ada melakukan diskriminasi terhadap pengunduran diri Amir Hamzah maupun ASN lainnya," pungkasnya.( Binjai)

Belum ada Komentar untuk "Pemko Binjai Tidak Pernah Menghalangi ASN Maju Dalam Peserta Pilkada."

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel