Razia Masker Berlanjut, Sejumlah Warga Medan Dan Binjai Kena Sanksi
Lensamedan-Upaya pendisiplinan protokol kesehatan, khususnya di kawasan Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) terus dilakukan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. Selain sosialisasi, Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang juga melakukan razia masker, Kamis (27/8/2020), di sejumlah lokasi Medan dan Binjai.
Di Kota Medan, Tim Gabungan yang terdiri atas
Satpol PP Sumatera Utara (Sumut) dan Satpol PP Medan, TNI, Polri, Dinas
Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Perangkat Kecamatan Medan Deli, menggelar
razia masker digelar di depan Kantor Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Selama razia berlangsung, masih banyak ditemukan
warga yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pengemudi roda 2 dan 4 masih banyak yang tidak menggunakan masker. Angkutan
umum yang mengangkut warga yang sedang beraktivitas masih banyak yang tidak
menggunakan masker, serta banyak masyarakat yang melepas masker atau
menggunakan masker dengan tidak benar saat beraktivitas.
Tim gabungan terpaksa memberikan sanksi fisik
hingga penyitaan KTP kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Sedikitnya ada 26 orang yang terkena sanksi penyitaan KTP dan bagi yang tidak
membawa KTP ada 55 orang dikenakan sanksi fisik berupa push up dan scot jump
dan pengucapan Pancasila.
Di Kota Binjai, razia masker dilaksanakan di Jalan
Hasanuddin Binjai. Di tempat ini juga banyak didapati masyarakat yang tidak
memakai masker dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, tim
gabungan terpaksa menerapkan sanksi kepada 91 pelanggar protokol kesehatan.
Selain razia, Tim Satgas Penegakan Disiplin
Protokol Kesehatan juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang protokol
kesehatan, serta pembagian masker gratis kepada warga di Pasar Pancur Batu,
Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang. Tim melakukan pembagian masker dan
sosialisasi kepada masyarakat. Tim dibagi 3 kelompok atau tempat antara lain,
Pasar Atas, Pasar Bawah dan Terminal.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Wakil Ketua
Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang Azhar Mulyadi
mengatakan, GTPP Covid-19 Sumut terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin
dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran
Covid-19.
“Kita hari ini melakukan razia masker bersama Pemko
Binjai, Pemko Medan dan melakukan sosialisasi serta edukasi mengenai penggunaan
masker di Pasar Pancur Batu Deli Serdang,” kata Azhar saat melakukan
sosialisasi dan membagikan masker di Pasar Pancur Batu, Jalan Jamin Ginting,
Deli Serdang.
Azhar mengatakan, sebelum melakukan razia, tim
lebih dahulu melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan salah satunya
penggunaan masker. Tim juga melakukan pembagian masker kepada masyarakat yang
belum memakai masker, sekaligus menyampaikan tentang pentingnya penggunaan
masker.
Kata Azhar, kegiatan sosialisasi dan edukasi
mengenai protokol kesehatan adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada
masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama menekan angka
penularan Covid-19 dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan kehadiran kami ini adalah yang
terbaik. Kepada masyarakat mari kita bekerja sama menekan angka penularan
Covid-19 ini dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan, pakai masker,
jaga jarak, dan mencuci tangan,” pesan Azhar kepada masyarakat yang sedang
berada di Pasar Pancur Batu.
Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang juga turut
mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan
masker. Berdasarkan Peraturan Bupati Deli Serdang No 77 Tahun 2020 ada sanksi
bagi pelanggar protokol kesehatan.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Razia Masker Berlanjut, Sejumlah Warga Medan Dan Binjai Kena Sanksi"
Posting Komentar