Polda Sumut Tembak Mati Tersangka Narkoba 100 Kg Sabu Dan 50 Ribu Butir Pil Ekstasi


Lensamedan-Jaringan narkoba Medan-Jakarta berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari pengungkapan kasus tersebut, ‎aparat kepolisian mengamankan pelaku berinsial HW alias HD di Jalan Kali Baru Barat 7, Jakarta, dengan menyita barang bukti sabu seberat 50 kilogram, serta pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir, Sabtu (15/8) subuh, sekitar pukul 04.30 Wib.

Kemudian, pada hari yang sama, petugas kepolisian‎ berhasil mengamankan pelaku lainnya, berinsial ST alias AG di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Jakarta, sekitar pukul 08.30 Wib, dan menyita barang bukti sabu seberat 50 kilogram serta 25 ribu butir pil ekstasi.‎

Pengungkapan penyeludupan seratusan kilogram sabu ini, berawal dari penangkapan pelaku berinsial, DEJ pada Jumat (19/6) lalu. Dari tangan tersangka DEJ disita barang bukti sabu seberat 23 kilogram.

"Kasus ini sudah hampir dua bulan, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan. Dimana kasus nya, diawali dari 19 Juni 2020 lalu dan belum kita rilis karena kita masih melakukan keterangan tambahan dan alat bukti yang lain," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (18/8/2020) siang.

Martuani menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ST menyebutkan, bahwa barang haram tersebut akan diantar ke salah satu Gudang di Jalan Pulau Pamagaran di Kawasan Industri Medan (KIM) 3. Pada saat menunjukan gudang tersebut, tersangka ST berusaha kabur dengan melawan petugas dan tersangka ST terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur.

Kemudian, Tersangka ST di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Namun, saat diperjalanan menuju rumah sakit tersangka ST meninggal dunia.

"Kita semua harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak, keluarga serta lingkungan yang kita cintai," jelas Martuani.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati," tutup Martuani.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumut Tembak Mati Tersangka Narkoba 100 Kg Sabu Dan 50 Ribu Butir Pil Ekstasi"

Posting Komentar

Presiden Jokowi Resmikan Rekonstruksi 147 Bangunan Pascagempa di Sulawesi Barat

 Lensamedan - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan yang terdampak bencana gempa bumi yang mela...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel