Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Sosialisasi Dan Penindakan Di Belawan
Lensamedan-Upaya pendisiplinan masyarakat terhadap
protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 terus dilakukan Tim Gugus
Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut). Antara lain
dengan sosialisasi dan penindakan di kawasan Medan, Binjai dan Deli Serdang
(Mebidang).
Tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri dan
Satpol PP serta Dinas Perhubungan, Rabu (26/8/2020), memfokuskan penertiban protokol
kesehatan di Medan Belawan yang dibagi menjadi 2 titik di depan pintu gerbang
Terminal Bandar Deli Belawan Medan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut
Suriadi Bahar menyatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memperkecil ruang
penularan Covid-19 dengan melakukan pengecekan atau penindakan terhadap
pelanggar protokol kesehatan.
Pihaknya juga melakukan edukasi terkait penerapan
protokol kesehatan serta melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol
kesehatan melalui regulasi yang ada, yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6
Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor
34 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumut, Peraturan
Walikota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 dan Perwal Medan Nomor 27 Tahun
2020 tentang Karantina Kesehatan.
"Kita lakukan penindakan dengan tetap
mengutamakan humanis. Di lapangan masih banyak ditemukan masyarakat yang
beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Pengemudi
kendaraan roda 2 dan 4 masih banyak yang tidak menggunakan masker. Angkutan
umum yang mengangkut warga juga masih banyak yang tidak menggunakan masker.
Warga yang beraktivitas di luar rumah membawa balita juga tanpa menggunakan
masker," jelasnya.
Tindakan yang diambil, dijelaskan Bahar, yakni
dengan memberikan sanksi administrasi berupa penahanan KTP selama 3 hari dan
akan ditebus di Kantor Satpol PP Kota Medan. Sanksi fisik berupa push-up dan
scot jump, serta bagi yang sudah Lansia yang tidak membawa kartu identitas
diberikan sanksi pengucapan Pancasila dan UUD 1945.
"Bagi seluruh pelanggar protokol kesehatan
juga dibagikan masker secara gratis yang disediakan oleh Pemko Medan,"
katanya.
Pada razia ini petugas menyita KTP sebanyak 17 orang dan sanksi fisik sebanyak 55 orang berupa push-up dan scot jump dan pengucapan Pancasila.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19 Gelar Sosialisasi Dan Penindakan Di Belawan"
Posting Komentar