Jual Ekstasi di Diskotik, DA dan FK Ditangkap Polsek Medan Helvetia

Lensamedan- Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menangkap 2 (dua) orang pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi. Penangkapan kedua tersangka di Diskotik Empire Komplek Milenium Kelurahan Dwikora kecamatan Medan Helvetia itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Suyanto Usman Nasution.S.H dan beberapa orang anggotanya berlangsung Jum'at (31/07/2020).

Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas Polsek Medan Helvetia , bahwasanya ada 2 (dua) orang yang akan melakukan transaksi Narkoba di Diskotik Empire tersebut.

Tak mau buruannya lepas, Unit Reskrim langsung bergerak ke Diskotik Empire tersebut. Setiba di lokasi, salah satu personil Reskrim mencoba melakukan transaksi kepada pelaku berinisial FK (29). Dari pelaku yang bekerja sebagai pelayan di diskotik itu, didapatlah 5 (lima) butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok yang dipegangnya, 

Kepada petugas, kedua pelaku DA (20) dan FK (29) saat dilakukan interogasi mengatakan, mereka sengaja menjual barang haram tersebut ke Diskotik Empire

Selanjutnya Unit Reskrim mengamankan pelaku dan tetap melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut. 

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.S.H.S.I.K pada saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku DA (20) dan FK (29).

"Saat ini terhadap keduanya sedang dilakukan proses sesuai dengan hukum," pungkas Kapolsek.



(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Jual Ekstasi di Diskotik, DA dan FK Ditangkap Polsek Medan Helvetia "

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel