Gubernur Edy Serahkan SK Remisi 14.660 Napi Di Sumut
Lensamedan-Sebanyak 14.660 orang dari 29.097 orang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), mendapat resmi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan,
Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjung Gusta Medan, Senin (17/8).
Penyerahan tersebut disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.
Usai mendengarkan amanat dan arahan dari Menkumham,
Gubernur menyampaikan bahwa orang-orang yang mendapat remisi adalah yang
menaati aturan.
"Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang
telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi
ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik," ujar
Gubernur.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan,
kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri.
"Rasa syukur dalam
memaknai kemerdekaan ini, harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia
termasuk para narapidana. Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja," ujarnya.
Menurut Yasonna, narapidana punya hak yang harus
dihormati dan dipenuhi oleh negara. Salah satunya pengurangan masa pidana,
kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan.
"Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan
remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan,"ujarnya.
Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco
Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat
remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
"Bila tidak ada
kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul
dengan keluarga kembali," harapnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Gubernur Edy Serahkan SK Remisi 14.660 Napi Di Sumut"
Posting Komentar