Digugat Ketua PP IKA USU, Rektor USU : Saya masih Tunggu Materi Gugatan
Lensamedan-Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof.Runtung Sitepu mengaku belum menyiapkan langkah apa pun terkait dengan gugatan dilayangkan oleh Pengurus Pusat (PP) Ikatan Alumni (IKA) USU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (3/8/2020) lalu. Meski demikian, dirinya dan pihak USU siap menghadapi gugatan itu.
Selain Rektor USU, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, MWA USU, Ketua MWA USU Panusunan Pasaribu, dan senat akademik USU yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum juga ikut digugat.
Sejauh ini kata Runtung Sitepu, ia mengetahui gugatan tersebut dari pemberitaan di media massa. Sehingga ia belum mengetahui secara detail apa isi gugatan.
"Jadi posisinya saya masih menunggu surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Rektor Runtung Sitepu dalam temu pers yang digelar di Gedung Biro Rektor USU, Rabu (26/8/2020).
Hanya saja kata Runtung, kuat dugaan, gugatan yang didaftarkan terkait dengan tidak tidak masuknya ketua PP IKA USU Raden Muhammad Syafii dalam keanggotaan MWA USU.
"Jika benar bahwa tidak masuknya Ketua Umum PP IKA USU sebagai Anggota MWA USU yang menjadi dasar diajukannya gugatan, Ketua Umum PP IKA USU yang mana?," tanya Runtung.
Runtung menyebutkan, saat ini ada tiga organisasi IKA USU dan masing-masing memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Yang pertama, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-000396.AH.01.07. Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Sofyan Raz.
Kedua, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi ManusiaRI Nomor AHU-0002011.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 24 Juli 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Alumni Universitas Sumatera Utara, dengan Ketua Umum Ir.H.Erwin Nasution.
Ketiga, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018, yang dari pemberitaan media Massa Ketua Umumnya HR.Muhammad Syafi’i,SH.,M.Hum.
"Setahu saya hingga saat ini Ketua Umum PP IKA USU atas nama Sofyan Raz masih sebagai Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Periode 2015-2020," sebut Runtung.
Terkait dengan posisi Wakil Alumni yang sebagai Anggota MWA, Runtung mengatakan, menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Sumatera Utara berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf d adalah mewakili masyarakat.
"Di mana menurut ketentuan Pasal 26 ayat (7) Anggota MWA yang mewakili unsur masyarakat tersebut antara lain harus memenuhi kriteria utama non partisan, artinya tidak boleh berasal partai politik. Siapa pun, ketuanya. Karena, kampus bukan untuk dijadikan ranah politik," tutur Runtung.
Kriteria utama non partisan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (7) dari PP No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut mengikat bagi setiap Anggota MWA USU yang mewakili masyarakat temasuk Ketua PP IKA USU.
"Jika ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan MWA USU bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) PP.No.16 Tahun 2014 Tentang Statuta USU tersebut, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, atau peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Maka Anggota MWA USU yang berasal dari unsur masyarakat termasuk Ketua Umum PP IKA USU harus memenuhi kriteria utama non partisan tersebut," jelas Runtung.
Runtung juga menekankan jika jabatan Ketua PP IKA USU itu tidak lagi otomatis menjadi anggota MWA. Ini berdasarkan peraturan Majelis Wali Amanat nomor 1 tahun 2020 yang mengatur keterwakilan masyarakat dari alumni tidak lagi dikenal adanya ex officio.
"Karena yang ex officio itu hanya untuk Gubernur Sumatera Utara dan juga Menteri Pendidikan serta Rektor. Yang lain harus melalui pemilihan Senat Akademik. Jadi siapa pun boleh menjadi wakil masyarakat," tegasnya..
Terkait dengan dimasukkannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai Tergugat I dalam perkara tersebut. Menurut Runtung tidak beralasan hukum dan tidak tepat. Runtung kembali menjelaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa RI Nomor : 34618/MPK/RHS/KP/2020 Tanggal 9 Maret 2020 Tentang Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara Pengganti Antar Waktu Periode Tahun 2015-2020 pada diktum kedua angka 12 telah dengan tegasl dicantumkan Wakil Alumni Universitas Sumatera Utara sebagai Anggota MWA USU dari unsur masyarakat.
"Tentang siapa yang duduk sebagai Wakil Alumni atau unsur masyarakat pada MWA USU Periode Tahun 2015-2020 menurut saya di luar kewenangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI," pungkasnya.
Ditambahkannya, sejauh ini pihaknya juga belum bisa meraba-raba, apakah gugatan ini nantinya akan berdampak pada proses pemilihan Majelis Wali Amanat yang baru dan juga pemilihan rektor yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Itu kan nanti hakim yang menimbang, apakah perlu melakukan penundaan pemilihan hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Seperti diketahui Universitas Sumatera Utara mulai membuka pendaftaran anggota Majelis Wali Amanat periode 2020-2025. Pendaftaran sendiri akan ditutup 28 Agustus mendatang.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Digugat Ketua PP IKA USU, Rektor USU : Saya masih Tunggu Materi Gugatan "
Posting Komentar