Pasien Covid-19 Sumut Yang Sembuh Capai 655 Orang
Lensamedan-Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mencatat hingga Jumat (17/7/2020) sore, pasien yang sembuh dari terpapar Covid-19 bertambah lagi sebanyak 21 orang hingga total mencapai 655 orang.
Data tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) GTPP
Covid-19 Whiko Irwan pada siaran langsung dari Media Center GTPP Covid-19,
Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.
Dalam paparannya, Whiko kembali mengingatkan
masyarakat bahwa dalam era adaptasi kebiasaan baru saat ini, penting untuk
tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari, terutama
untuk mencari nafkah. Sehingga penggunaan alat pelindung diri (APD) seperti
masker atau pelindung wajah, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
serta menjaga jarak interaksi 1-2 meter atau menghindari keramaian/kerumunan
orang banyak, sudah menjadi keharusan.
Selain itu, Whiko menyampaikan bahwa Kementerian
Kesehatan telah mengeluarkan keputusan (Kepmenkes) Nomor
HK.01.07/Menkes/413/2020 tanggal 13 Juli 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, selain istilah lama,
ada beberapa nomenklatur baru yang ditetapkan.
Adapun istilah dan defenisinya yakni Kasus Suspek
(sesuai dengan ODP dan PDP ringan-sedang), Kasus Probable (sesuai dengan PDP
berat atau meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan Covid-19, belum ada
hasil pemeriksaan Swab PCR), Kasus Konfirmasi (penderita yang dinyatakan
positif terinfeksi Covid-19, dan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Swab PCR,
bisa dengan simptomatik ataupun asimptomatik).
Kemudian istilah Kontak Erat (orang yang memiliki
riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19), Pelaku
Perjalanan (orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional
dalam 14 hari terakhir), Discarded (Kasus suspek dengan hasil pemeriksaan swab
PCR negatif 2 kali berturut-turut, Kontak Erat yang telah menyelesaikan
karantina 14 hari), Selesai Isolasi (kasus konfirmasi asimptomatik yang selesai
isolasi mandiri 10 hari sejak pengambilan specimen swab PCR, Kasus
probable/konfirmasi simptomatik dihitung 10 hari sejak onset/serangan ditambah
3 hari waktu tanpa gejala, dan kasus Probable/konfirmasi simptomatik yang di
follow up Swab PCR dengan hasil negatif, ditambah 3 hari waktu tanpa gejala),
serta Kasus Kematian (kasus konfirmasi dan Probable yang meninggal dunia).
Sementara berdasarkan data diterima, ada 331 pasien
dalam pengawasan (PDP), 2.776 pasien terkonfirmasi positif Covid-19, kemudian
143 orang meninggal dunia, serta 655 orang dinyatakan sembuh. Untuk itu kepada
daerah kabupaten/kota yang belum didapati pasien positif seperti Nias, Pakpak
Bharat, Nias Utara dan Nias Barat, untuk mempertahankan status tersebut.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pasien Covid-19 Sumut Yang Sembuh Capai 655 Orang"
Posting Komentar