Jual 470 Butir Ekstasi ke Polisi, Pria 24 Tahun Ditangkap


Lensamedan- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengedar ekstasi pada Rabu (29/7/2020) sore. Dari tangan pelaku yang ditangkap di tempat hiburan malam yang berada Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia itu, petugas menyita barang bukti ekstasi 470 butir.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Fajar Ramadhan alias Fajar (24), warga Jalan Blang Bintang, Desa Blang Bintang Kecamatan Aceh Besar Kota Banda Aceh/Jalan Turi II Seikambing kota Medan. 

"Penangkapan tersangka dilakukan setelah kita mendapat info dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di seputaran Jalan Kapten Muslim sehingga dilakukan undercover buy," kata MP Nainggolan ketika dikonfirmasi, Kamis (30/7/2020).

Dikatakannya, penangkapan tersangka dilakukan saat petugas menyaru pembeli dan memesan sebanyak 800 butir dengan total uang tunai sebesar Rp 80 juta.

"Kemudian tersangka menentukan tempat transaksinya di Kompleks Ruko Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim," katanya. 

Pada saat melakukan transaksi, petugas kemudian menangkap pelaku pada saat menyerahkan 9 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkoba jenis ekstasi kepada personel yang sedang menyamar. 

"Dari tersangka disita barang bukti 9 bungkus plastik klip bening tembus pandang diduga berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 470 butir seberat 166,1 gram dan 1 unit Handphone," demikian MP Nainggolan.



(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Jual 470 Butir Ekstasi ke Polisi, Pria 24 Tahun Ditangkap"

Posting Komentar

Hingga Maret 2024, Realisasi Pembiayaan Turun Drastis Dibanding Tahun Lalu

Lensamedan – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, hingga akhir Maret 2024  realisasi pembiayaan terealisasi Rp104,7 triliun. Realisasi...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel