Gagalkan Peredaran Narkoba, Polsek Kutalimbaru Sita 1 Kilogram Sabu


Lensamedan- Satuan Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil membongkar dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu -sabu seberat 1 kilogram yang disimpan di salah satu rumah di Komplek Taman Setia Budi (Tasbi) II Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, petugas kepolisian mengamankan seorang tersangka, Supriadi warga Komplek Kompleks D'Cluster Kecamatan Medan Selayang yang diduga jaringan pengedar sabu-sabu antar provinsi. Petugas menyita barang bukti 1 kilogram narkotika jenis sabu - sabu, pil ekstasi 20 butir, uang Rp 14 juta dan 4 unit ponsel.

"Saat ini petugas Polsek Kutalimbaru masih memburu seorang tersangka lagi dalam jaringan ini," kata Kombes Riko Sunarko pada saat pemaparan di Polsek Kutalimbaru, Sabtu (18/7/2020) .

Kapolrestabes mengatakan, peristiwa penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Komplek D'Cluster sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 malam, unit reskrim Polsek Kutalimbaru dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang langsung melakukan penyelidikan.

"Alhasil, tim menemukan salah seorang target atau tersangka bernama Supriadi bersama ARS yang sayangnya berhasil kabur," tuturnya didampingi Wakasat Narkoba  Kompol Doly Nelson Nainggolan, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Iptu Rudi E Sihotang SH.

Riko menambahkan, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tim kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diakui tersangka adalah miliknya.

"Dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari Provinsi Pekanbaru," tambahnya.

Selanjutnya petugas memboyong pelaku bersama barang bukti 1 kilogram sabu ke Mako Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara.


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Gagalkan Peredaran Narkoba, Polsek Kutalimbaru Sita 1 Kilogram Sabu "

Posting Komentar

Terima Menlu RRT, Presiden Jokowi Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Lensamedan - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Wang Yi di ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel