Ada Perubahan Definisi Operasional Dalam Penanganan Covid-19
Lensamedan-Ada beberapa perubahan terkait defenisi operasional dalam penanganan Covid-19, seperti defenisi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discard, selesai isolasi, dan kematian. Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tertanggal 13 Juli 2020.
Pedoman ini disosialisasikan oleh Relawan Tim
Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Sumatera
Utara (Sumut) Putri Mentari Sitanggang, Selasa (14/7), saat melakukan
konferensi video secara live dari Media Center GTPP Covid-19 Sumut, Kantor
Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
Kasus suspek, sesuai dengan pedoman didefenisikan
sebagai seseorang yang memiliki salah satu kriteria berikut, yakni orang dengan
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum gejala
timbul memiliki riwayat perjalan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia
yang memiliki transmisi lokal.
“Kemudian, orang dengan salah satu gejala/tanda
ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak
dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19. Lalu, orang dengan ISPA
berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada
penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Sehingga, istilah
PDP saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek,” terang Putri.
Istilah selanjutnya, kasus probable yakni kasus
suspek dengan ISPA berat atau meninggal dunia dengan gambaran klinis yang
meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Sedangkan kasus konfirmasi ialah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi
virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
“Defenisi berikutnya kontak erat yakni orang yang
memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19 termasuk
di antaranya kontak tatap muka dan sentuhan fisik. Dan pelaku perjalanan
dimaksudkan pada orang yang melakukan perjalan dari dalam negeri maupun luar
negeri pada 14 hari terakhir. Discard yakni seseorang dengan status kontak erat
dan sudah karantina 14 hari atau seseorang berstatus suspek dengan hasil RT-PCR
2 kali negatif dua hari berturut-turut selang waktu 24 jam, ” jelas Putri.
Lebih lanjut, dalam pedoman disebutkan bahwa pasien
selesai isolasi adalah apabila memenuhi salah satu syarat berikut, yakni kasus
konfirmasi tanpa gejala yang tidak dilakukan pemeriksaan diikuti RT-PCR dengan
ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis
konfirmasi, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang tidak dilakukan
pemeriksaan diikuti RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal muncul gejala dengan
ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan
gangguan pernapasan.
“Salah satu syarat terakhir yakni kasus
probable/kasus konfirmasi dengan gejala yang mendapatkan hasil pemeriksaan
diikuti RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak
lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Selanjutnya, kematian
Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi atau probable
Covid-19 yang meninggal,” ucap Putri.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Ada Perubahan Definisi Operasional Dalam Penanganan Covid-19"
Posting Komentar