Tersangka Pelaku Pembunuhan Pengemudi Betor Di Johor Berhasil Ditangkap Polisi


Lensamedan-Pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi Becak Bermotor (Betor) di Medan Johor berhasil ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Delitua.

Tersangka pelaku pembunuhan yang berhasil ditangkap itu yakni Rizky Wahyudi Sirait (23) yang sehari-hari berprofesi sebagai montir sepeda motor, merupakan keponakan korban Ramdhani (35) yang meninggal dunia akibat luka tikaman senjata tajam dibagian dada.

“Peristiwa pembunuhan itu terjadi karena korban merasa tidak puas dengan perbaikan Betor miliknya yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didamping Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas sidabutar dan Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan, Jumat, (29/5/2020).

Irsan Sinuhaji menjelaskan bahwa persitiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis, 28 Mei 2020 kemarin, di kediaman tersangka, Jalan Eka Surya Gang Eka Kencana No.4 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

“Sebelum penikaman terjadi, antara korban dan tersangka sempat terjadi perkelahian. Saat itu, korban menggunakan kayu balok, sedangkan tersangka sendiri menggunakan pisau,” jelas Irsan Sinuhaji.

Irsan Sinuhaji menuturkan bahwa perkelahian tersebut berujung dengan tikaman satu liang menyasar di dada korban dan langsung roboh bersimbah darah di lokasi kejadian.

Melihat hal itu, tersangka pun langsung kmelarikan korban yang tak lain adalah paman tersangka ke Rumah Sakit Mitra Sejati. Namun malang, diduga banyak kehilangan darah, hingga nyawa warga tidak tertolong

“Mengetahui korban meninggal, Rizky langsung bergegas kembali kerumahnya menjemput anak dan istirnya lalu kabur ke Batubara dengan menggunakan sepeda motor,” tutur Irsan Sinuhaji.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kasus pembunuhan tersebut langsung melakukan turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Hasilnya, tidak sampai 1x24 jam tersangka berhasil diringkus di lokasi pelariannya di kabupaten Batubara,” sebut orang nomor dua di jajaran Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, Irsan Sinuhaji mengungkapkan bahwa tersangka bersama barang bukti berupa pisau, balok kayu dan pakaian langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Irsan Sinuhaji seraya menambahkan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi karena tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Tersangka Pelaku Pembunuhan Pengemudi Betor Di Johor Berhasil Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Tarif Parkir Sepeda Motor Mahal, Pengunjung Grand City Hall Minta Ada Perubahan Kebijakan

Lensamedan - Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di Hotel Grand City Hall merasa keberatan atas tarif yang dikenakan untuk sepeda mot...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel