Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Kurir Sabu, 0,47 Gram Diamankan Petugas


Lensamedan-Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan terduga kurir narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin. Pelaku yang sehari -hari bekerja sebagai nelayan tersebut langsung di gelandang berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolres Sergai.

Pelaku yang diamankan yakni Ade Syahputra (22) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai, dimana ditangkap petugas di sebuah warung milik warga, Kamis (28/5) sekira pukul 19.30 Wib.

Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram dan Uang tunai Rp.125.000,-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keteranganya kepada wartawan, mengatakan bahwa penangkapan tersangka AS menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adannya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersangka. setelah diketahui keberadaanya team bergerak cepat dan setiba dilokasi terlihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga.

Kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun sebelum penangkapan tersangka AS sempat membuang 1 helai klip transparan yang diduga berisi sabu.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga. Hasil penangkapan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kapolres Sergai AKBP Robin, Sabtu (30/5/2020).

Hasil interogasi terhadap tersangka AS, pria lajang yang sehari hari bekerja sebagai nelayan itu mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari FI warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.

Tersangka AS disuruh untuk mengantarkan  kepada seseorang yang telah memesan sabu kepada tersangka FI, di mana harga sabu tersebut senilai Rp450.000.

"Bahkan, tersangka sudah dua kali disuruh tersangka FI Untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis dari FI dan uang tunai Rp20.000 rupiah," jelas AKBP Robin.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

"Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

(Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Kurir Sabu, 0,47 Gram Diamankan Petugas"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel