Pemprov Sumut Kaji Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19
Lensamedan-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengkaji kemungkinan perpanjangan masa Tanggap Darurat Covid-19 yang akan berakhir 29 Mei 2020. Begitu juga dengan masa belajar mandiri dari rumah untuk siswa setingkat SMA/SMK yang berakhir di tanggal yang sama akan dikaji perpanjangannya.
Hal itu diungkapkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
usai Salat Zuhur di Masjid Gubsu, Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman
Nomor 41 Medan, Rabu (27/5/2020).
"Saat ini sedang dilakukan pengkajian,
sehingga kita mengetahui apa yang akan kita lakukan, apakah melanjutkan atau
tidak. Tapi salah satu alternatifnya, kita akan lanjutkan hingga 7 Juni 2020.
Selama vaksin ini belum ditemukan, kita akan menghadapi persoalan terus dengan
corona," ujar Gubernur menjawab wartawan.
Perihal anjuran Pemerintah Pusat tentang program
New Normal, Gubernur mengatakan akan mengikutinya.
"Kita akan ikuti, tapi
sebelumnya kita akan pelajari terlebih dahulu apakah itu akan cocok bila
diterapkan di Sumut," tambahnya.
Ditanya tentang mal, plaza dan pusat perbelanjaan
sudah ada yang buka di Kota Medan, menurut Gubernur, seharusnya belum boleh
buka.
"Nanti saya telepon (pemerintah) Kota Medan. Itukan wewenangnya Kota
Medan," sebut Edy Rahmayadi.
Sebelumnya, pada rapat yang dipimpin Gubernur Sumut
Edy Rahmayadi, yang dihadiri Wagub Musa Rajekshah, Sekdaprov R Sabrina dan para
pimpinan OPD Pemprov Sumut, Plt Kepala Dinas Pendidikkan Sumut Arsyad Lubis
mengatakan penerimaan siswa baru untuk tahun ini akan dilakukan dengan sistem
online.
"Untuk jalur siswa prestasi sudah dibuka
pendaftaran siswa untuk tahun ajaran baru semalam (Selasa, 26/05). Hingga pagi
ini sudah mendaftar 2.055 siswa di 13 kabupaten/kota se-Sumut. Jadi tidak perlu
datang ke sekolah. Cukup daftar dari rumah secara online lewat aplikasi PPDB
pada android," ujarnya.
"Jalur pertama berdasarkan zonasi dengan kuota 50% dari daya tampung sekolah. Kedua, jalur afirmasi (latar belakang kurang mampu) kuota paling sedikit 15%. Ketiga, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat dengan kuota 5%. Dan yang keempat adalah jalur prestasi," tambahnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pemprov Sumut Kaji Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Covid-19"
Posting Komentar