Sudah 727 Nasabah Ajukan Relaksasi Kredit Ke Pegadaian


Lensamedan- Di tengah kesulitan ekonomi masyarakat imbas pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), PT Pegadaian (Persero) telah mengeluarkan kebijakan program relaksasi dan restrukturisasi angsuran untuk produk non gadai.

Restrukturisasi berupa perpanjang jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran hingga pembebasan denda kepada nasabah setia Pegadaian yang terkena imbas wabah Covid-19.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan, Edwin Soeharto Inkiriwang mengatakan, kebijakan tersebut mengakomodir instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.

"Pegadaian memberikan kemudahan bagi nasabah, diantaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," ujar Edwin Soeharto Inkiriwang kepada wartawan di Medan, Kamis (30/4/2020).

Edwin menjeIaskan, kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas stimulus perekonomian nasional yang diterbitkan oleh OJK sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.

Untuk kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu khusus bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19 pada Produk Pegadaian berbasis Fidusia yaitu Kreasi (produk konvensional), Arrum (produk syariah), Amanah (Pembiayaan Kendaraan Bermotor) dan Rahn Tasjily Tanah yang memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena dampak penyebaran Covid-19.

"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan mempunyai barang jaminan untuk menunjang kegiatan usahanya," paparnya seraya menambahkan, untuk mendapatkan keringanan tersebut para nasabah harus mengajukan permohonan melalui website Pegadaian (www.pegadaian.co.id) atau datang langsung ke outlet - outlet Pegadaian terdekat. 

Edwin Inkiriwang menyebutkan, sejauh ini sudah ada 727 nasabah yang mengajukan keringanan.

"Kebanyakan dari nasabah usaha mikro seperti mitra ojol yang saat ini untuk dapatkan biaya sehari-hari juga sudah sulit," sebut Edwin Inkiriwang.

Tak hanya itu kata Edwin, PT Pegadaian (Persero) dalam waktu dekat ini akan meluncurkan program-program baru bertajuk Gadai Peduli untuk meringankan beban nasabah yang khusus diperuntukkan pengguna produk Gadai Konvensional maupun Syariah.

"Di tengah situasi kesulitan akibat wabah Covid 19 yang berdampak pada perekonomian masyarakat, program Gadai Peduli menawarkan pinjaman dengan bunga 0%. Targetnya secara nasional akan membantu meringankan beban 5 juta nasabah gadai, dimana 3,5 juta nasabah dari eksisting dan 1,5 juta diharapkan dari tambahan nasabah selama bebas bunga diterapkan," kata Edwin.

Program ini hanya berlaku untuk nasabah yang memiliki pinjaman kurang dari Rp 1 juta yang efektif pada tanggal 1 Mei 2020 dan berakhir 31 Juli 2020.

Program Gadai Peduli juga menawarkan penundaan jatuh tempo lelang yang selama ini 15 hari, akan ditambah menjadi 30 hari, jadi ada tambahan 15 hari relaksasi. 

"Program ini djterapkan kepada semua nasabah tanpa kecuali, dimaksudkan memberikan kesempatan mengumpulkan dana kepada nasabah untuk bisa melunasi, batas akhir waktu program akan ditetapkan kemudian," sebutnya.

PT Pegadaian berharap, dengan program-program Gadai Peduli tersebut diatas, bisa mengurangi beban ekonomi nasabah yang mungkin terdampak Covid-19.


(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Sudah 727 Nasabah Ajukan Relaksasi Kredit Ke Pegadaian"

Posting Komentar

Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS

Lensamedan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Provinsi Sumut bersama Pemerl...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel