Pasien Positif Ditentukan Lewat Pemeriksaan Swab PCR
Lensamedan-Penentuan pasien positif Covid-19 lewat pemeriksaan sampel swab (dahak) menggunakan polymerase chain reaction (PCR). Sedangkan rapid test digunakan untuk skrining pasien yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan dengan tes swab. Hasil rapid test belum bisa menjadi pegangan untuk penentuan pasien positif atau negatif Covid-19.
Hal
itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP)
Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Whiko Irwan saat memberikan
keterangan pers di Media Center GTPP Kantor Gubernur Sumut, Jalan
Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (27/4/2020).
"Penderita
dengan rapid test positif belum bisa didiagnosa positif. Seseorang
dinyatakan positif bila ditemukan adanya virus di dalam tubuh atau
tenggorokan dari penderita,” ujar Whiko, sembari menyatakan atas dasar
itu GTPP tidak mengumumkan lagi data hasil rapid test.
Disampaikan
juga, banyak di antara warga Sumut yang telah melakukan upaya-upaya
pencegahan terhadap tertularnya Covid-19, namun demikian tidak sedikit
pula dari masyarakat yang masih mengabaikannya. Untuk itu Whiko kembali
mengingatkan masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan.
"Pencegahan
penularan Covid-19 dapat dilakukan dengan cara selalu mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir, selalu menggunakan masker saat
keluar rumah dan selalu menjaga jarak antar sesama sekitar dua meter
saat berinteraksi. Kita juga sedapat mungkin menghindari keramaian dan
perkumpulan orang banyak," ujarnya.
(Medan)
Belum ada Komentar untuk "Pasien Positif Ditentukan Lewat Pemeriksaan Swab PCR"
Posting Komentar