Lagi Asyik Pesta Sabu Untuk Tambah Stamina, 2 Nelayan Pantai Cermin Ditangkap Polisi


Lensamedan-F alias Ucok (40) dan AR alias Rahim (40) warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Pantai Cermin, Rabu (1/4).

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diamankan saat sedang asyik berpesta narkoba bersama rekannya Sukit (36) dan Amat (37) yang sudah terlebih dahulu melarikan diri saat dilakukan penggrebekan di lokasi pinggiran muara sungai Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga shabu dengan berat 0,16 gram, 1 buah alat isap sabu (bong), 1 buah mancis warna hijau yang terpasang jarum suntik dan satu buah pipet plastik yang ujungnya runcing (skop).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba diwilayah Dusun ll Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Selanjutnya, atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dilokasi tempat kejadian perkara. Setiba dilokasi di pinggir muara sungai dan melakukan pemantuan melihat 4 orang yang sedang jongkok di semak-semak dan dilakukan penggrebekan.

"Alhasil dua tersangka yakni F alias Ucok dan AR alias Rahim berhasil ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Sedangkan dua tersangka lainnya yang di ketahui bernama Sukit dan Amat melarikan diri," kata Robin, Kamis (2/4/2020).

Keduanya memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seserotang berinisial WI warga Desa Pantai Cermin Kiri, seharga Rp100.000,- perpaket.

"Kedua tersangka mengaku membeli sabu dengan cara patungan, yakni Rp.50.000,- per orang. Bahkan, tersangka F Alias Ucok yang sehari -hari berprofesi sebagai nelayan mengaku memakai sabu sudah tiga tahun, Sedangkan AR alias Rahim mengaku baru satu tahun menggunakan sabu. Alasan mereka mengkomsumsi sabu sebelum melaut adalah untuk menambah stamina saat pergi melaut," ungkap Robin.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

"Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” tutup Robin.

(Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Lagi Asyik Pesta Sabu Untuk Tambah Stamina, 2 Nelayan Pantai Cermin Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Sekdaprov Sumut Serahkan Bantuan ke Sejumlah Panti Asuhan

Lensamedan – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho mengunjungi sejumlah Panti Asuhan. Dalam kunjungan yang digelar...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel