Satnarkoba Polres Sergai Amankan Dua Pelaku Pengedar Dan Kurir Sabu


Lensamedan-Team Satnarkoba Polres Sergai berhasil meringkus dua pelaku yang berperan sebagai pengedar maupun perantara (Kurir-red) di bawah kebun kelapa sawit milik warga. Akibatnya dua pemuda penganguran yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.

Kedua pelaku itu yakni IS alias Wawan (20) sebagai pengedar dan YR alias Riyan selaku perantara (kurir), keduanya warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keduanya di tangkap saat usai berpesta sabu di bawah kebun kelapa sawit milik warga, Senin (16/3/2020) sekira pukul 14.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus rokok U mild yang berisikan 2 lembar plastik klip sedang diduga berisikan sabu, 3 lembar plastik klip kecil diduga berisikan sabu dengan berat 1,30 gram, 1 plastik klip kosong dan 2 pipet plastik yang ujungnya runcing yang ditemukan dibawah pohon sawit.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku itu adalah menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat. Kemudian, team melihat pelaku sedang duduk dibawah perkebunan kelapa sawit milik warga.

"Tersangka IS alias wawan dan YR alias Rian ditangkap saat sedang duduk di bawah kebun kelapa sawit milik warga. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus rokok seberat 1,30 gram," kata Robin, Jumat (20/3/2020).

Kepada Petugas, pelaku IS alias wawan mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang berinisial SI dengan harga Rp.750 ribu perpaket nya. Namun sayangnya, saat dilakukan pengembangan terhadap SI tidak berada dirumahnya.

Sat"Pelaku IS alias Wawan mengaku sebagai pengedar sabu baru berjalan 2 bulan dengan alasan karena tidak ada memiliki pekerjaan.
 Sedangkan untuk pelaku YR alias Riyan mengaku hanya sebatas menemani atau sebagai perantara alias kurir untuk menjual sabu kepada siapa yang akan membeli dari pelaku IS alias wawan," jelas Robin.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di  Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

"Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

(Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Satnarkoba Polres Sergai Amankan Dua Pelaku Pengedar Dan Kurir Sabu "

Posting Komentar

Jerman Ingin Perkuat Kerjasama Lingkungan dan Kebersihan dengan Pemko Medan

LensaMedan - Sejumlah hal yang memungkinkan untuk dikerjasamakan antara Pemko Medan dan Pemerintah Jerman, terutama masalah lingkungan dan k...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel