Polres Sergai Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Sapi


Lensamedan-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang bedagai ungkap jaringan komplotan spesialis pencuri ternak sapi di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Adapun para komplotan yang berhasil di bekuk  yakni Suprianto alias Anto Banjar (37) warga Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Abdul Rahim alias Rahim (38) warga Dusun IX rambung merah, Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Amir Husin alias Amir (46) warga Dusun IV, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Ketiganya di tangkap Satreskrim Polres Sergai pada hari Selasa (24/3/2020).

Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum berhasil ditangkap yang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat, dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga Payalombang.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim Pandu Winata SH, SIK,MH, mengatakan bahwa terungkapnya kasus pencurian hewan ternak sapi ini berdasarkan adanya laporan polisi LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto (40) warga Dusun VII, Kp Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

"Kejadiannya pada 21 Maret 2020 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB. Awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu yang berjarak satu meter, saat dilihat 3 ekor lembu sudah dalam keadaan terikat lebernya. Kemudian korban bersama masyarakat kembali mengecek kandang lembu dan ternayata satu ekor lembu sudah tidak berada didalam kandang," kata Robin, Jumat (27/3/2020).

Selanjutnya korban bersama masyarakat melakukan pencarian kearah perkebunan Sinah Kasih dan ternyata satu ekor lembu kembali arah pulang dan mencari para pelaku namun tidak berhasil ditemukan. Selanjutnya dilakukan penyisiran dan ditemukan barang-barang milik pelaku berupa tali tambang,Handphone merk samsung, jaket warna biru, sepasang sandal, tang jepit, dan sarung pisau.

"Hasil penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap yakni Suprianto alias Anto Banjar (37) bersama Amir Husin alias Amir(46). Keduanya tertangkap pada hari Selasa (24/3/2020). Petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Abdul Rahim alias Rahim (38)," jelas Robin.

Bahkan salah satu tersangka yakni Suprianto alias Anto Banjar juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama berdasarkan Laporan Polisi pada tahun 2019, LP/34/XI/YAN.2.6/2019/RU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS atas laporan korban bernama Sumarni (45) warga Dusun IX Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. 

"Tersangka Anto Banjar melakukan  pencurian hewan ternak lembu pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 06:00WIB. Saat itu, tersangka Anto melakukan pencurian bersama tersangka Abdul Rahim alias Rahim (38)," ungkap Robin.

Para tersangka tersebut merupakan jaringan komplotan spesialis pencuri sapi (lembu-red) di wilayah Kecamatan Sei Rampah. Mereka memiliki peran masing-masing ada sebagai pengambil ataupun yang menggiring lembu hasil curian. 

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara," tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

(Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Polres Sergai Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Sapi"

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel