Melawan Petugas, Dua Pengedar Sabu Ditembak Polres Sergei


Lensamedan-Satnarkoba Polres Sergai berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda. Dua tersangka pengedar sabu tersebut yakni Suherman alias Herman (36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai dan Aswan alias Ucok Rodi (40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

"Untuk tersangka Suherman alias Herman ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Senin (9/3) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat dilakukan pengembangan, tersangka Herman mencoba kabur dan petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH, MH dan Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH kepada awak media, Rabu(11/3/2020).
Dari tangan tersangka Herman, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil, 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 lembar plastik klip ukuran sedang, 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing - masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta Uang tunai Rp.200 ribu.

Sedangkan tersangka Aswan alias Ucok Rodi di tangkap di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan Aswan, petugas berhasil menyita barang bukti 1 lembar klip plastik transparan  berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel, berikut 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.

"Penangkapan terhadap tersangka Aswan alias Ucok Rodi berkat pengakuan tersangka Suherman alias Herman. Dimana barang narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Herman tersebut dia peroleh dari Ucok Rodi," ucap Robin.
Robin menjelaskan bahwa saat petugas kembali melakukan pengembangan ke wilayah Batu Bara, tersangka Ucok Rodi berusaha kabur dan melawan petugas.

"Di tengah perjalanan, tersangka Ucok Rodi mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak," jelas Robin.

Robin mengungkapkan bahwa tersangka Ucok Rodi mengaku sudah menjual sabu kepada Herman sebanyak 4 kali dengan jumlah berpariasi. Bahkan tersangka Ucok memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisal IM warga Tebing Tinggi dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit.

"Tersangka Ucok Rodi sudah berjualan narkotika jenis sabu sejak satu tahu yang lalu," ungkap Robin.
Saat ini untuk kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka itu terancam hukuman penjara 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup," tutup Robin.

(Sergei).

Belum ada Komentar untuk "Melawan Petugas, Dua Pengedar Sabu Ditembak Polres Sergei"

Posting Komentar

Jelang Rilis Data Kepercayaan Konsumen, IHSG Dibuka Menguat

LensaMedan - Presiden AS Donald Trump membeberkan bahwa telah terjadi kesepakatan dangan antara AS dengan Inggris. Dimana dikatakan kesepaka...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel