Gara-Gara Upah 250 Ribu Antar Sabu, Mantan Residivis Ditangkap Polres Sergai


Lensamedan-Team Kejahatan Anti Penjahat (TEKAP) Polsek Dolok Masihul Polres Sergai berhasil meringkus terduga kurir sabu berinisial GN alias Burhan (33) warga Desa PIsang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggannya di jalan umum Dusun I Desa Serba Jadi, Kecamatan Serba Jadi, Selasa (17/3) sekitar pukul 20.00 Wib. Akibatnya, pemuda asal Kecamatan Galang yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut langsung di gelandang ke Mapolres Sergai.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 1 lembar plastik klip transparan berukuran sedang berisi butiran kristal warna putih yang diduga keras Narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 Gram dan 1 unit hp Samsung warna hitam yang ditemukan dilokasi penangkapan pelaku.

Saat dikonfirmasi Wartawan, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum membenarkan penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Serbajadi, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya, atas informasi masyarakat itu, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan team melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yg diinfokan sedang melintas di jalan umum. Saat melihat keberadaan polisi, pelaku langsung membuang bungkusan plastik mencurigakan diduga berisi Narkotika.

"Tersangka GN alias Burhan ditangkap saat sedang melintas di jalan umum, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap pelaku. Hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu didalam satu bungkus kantong plastik warna merah yang dibuang pelaku saat mengetahui adanya polisi," kata Robin.

Hasil interogasi, pelaku GN alias Burhan mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seseorang inisial RI warga Kecamatan Galang.

"Pelaku mengaku hanya di suruh untuk mengantar barang tersebut kepada DK warga Kecamatan Serba Jadi dengan upah sebesar Rp 250.000. Bahkan, pelaku sudah dua kali mengantar sabu ke pembeli ke daerah Dolok Masihul dan Serba Jadi," jelas Robin.

Namun sayangnya, setelah dilakukan pengembangan terhadap RI tidak berada dirumahnya.

"Pelaku GN alias Burhan ini juga pernah menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan dilapas Klas II lubuk pakam dalam kasus penganiayaan," ungkap Robin.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. SH. Hum.

(Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Gara-Gara Upah 250 Ribu Antar Sabu, Mantan Residivis Ditangkap Polres Sergai"

Posting Komentar

IHSG dan Rupiah Berpeluang Bergerak Dua Arah

Lensamedan - Belum habis sentimen negatif di pasar keuangan akibat perang Iran – Israel, pasar keuangan pada perdagangan kemarin juga mendap...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel