Apes ! Baru 2 Minggu Jadi Pengedar Sabu Sudah Ketangkap Polisi


Lensamedan-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Sergai  berhasil meringkus terduga pengedar sabu saat sedang asyik menunggu pembeli di rumah warga. Akibatnya, pria yang sehari hari sebagai pekerja bangunan ini akhirnya terpaksa menginap di hotel Prodeo Polsek Perbaungan.

Pengedar sabu tersebut berinisial SAWL alias Ari (29) warga jalan Deli Kampung Banten, Kecamatan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Tersangka SAWL ditangkap petugas pada Jumat (20/3) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Sergai Akbp Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku adalah menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Deli Kampung Banten, Kecamatan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas laporan masyarakat tersebut, team bergerak cepat melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut. Kemudian team melihat pelaku sedang berada didalam rumah milik warga saat sedang berdiri menunggu pembeli narkotika jenis sabu.

"Tersangka SAWL alias Ari ditangkap di rumah warga saat sedang berdiri menunggu pembeli sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus rokok yang didalamnya berisi 3 paket sabu dengan berat 1,26 gram," kata Robin, Selasa (24/3/2020) siang.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka SAWL alias Ari, dilokasi ditemukan dua orang pelaku yakni RSM alias Zon (43) dan PN alias Dedek (23) IRT, keduanya warga Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Namun, dari hasil pemeriksaan terhadap RSM alias Zon dan PN alias Dedek, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap SAWL alias Ari, kedua orang tersebut malah tidak mengetahui jika SAWL alias Ari ada membawa sabu didalam kotak rokoknya," jelas Robin.

Kepada petugas, tersangka SAWL alias Ari mengaku baru hitungan minggu menjalani profesi sebagai pengedar jual sabu.

"Tersangka mengaku baru dua minggu menjalani profesi sebagai penjual sabu. Barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial AK warga Bingkat, dimana perdua hari sekali pelaku membeli sabu seberat 2 gram," ungkap Robin.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap AK, namun sayangnya belum berhasil diamankan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," tutup Kapolres Sergai Akbp Robin Simatupang.

(Sergai)

Belum ada Komentar untuk "Apes ! Baru 2 Minggu Jadi Pengedar Sabu Sudah Ketangkap Polisi"

Posting Komentar

Bully Siswa, Guru SMA Negeri di Tarutung Dilapor ke Polres Taput

LensaMedan - Guru SMA Negeri 3 Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berinsial MT dilaporkan ke Polres Taput. Pasalnya, MT diduga mela...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel