Kantongi Sabu Di Saku Celana, Seorang Pria Diamankan Polsek Deli Tua


Lensamedan-Unit Reskrim Polsek Deli Tua menangkap seorang pria berinisial FS (31) warga Pasar I Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (5/2) malam.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Stasiun Rel, Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan lokasi transaksi dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu.

"Mendapat informasi tersebut, petugas kita langsung menuju ke lokasi dan melihat tersangka sedang berdiri di dalam rumah," kata Zulkifli, Kamis (6/2/2020).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu-sabu  dari kantong celana kanan tersangka.

"Narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan adalah paket sedang seharga Rp 500 ribu," jelas Zulkifli.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya yang baru dibeli seharga Rp 500 ribu dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Kemudian, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Deli Tua, untuk pemeriksan lanjut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tutups Zulkifli.

(Deliserdang)

Belum ada Komentar untuk "Kantongi Sabu Di Saku Celana, Seorang Pria Diamankan Polsek Deli Tua"

Posting Komentar

Tunggu Kebijakan Bank Indonesia, IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat

Lensamedan – Analis keuangan Sumatera Utara (Sumut), Gunawan Benjamin, mengatakan, keputusan BI rate yang akan diambil Bank Indonesia pada h...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel