Simpan Sabu Di Jok Betor, Ridwan Ditangkap Polisi


Lensamedan- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan satu orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu, pada Rabu (29/1/2020) malam.

Kapolresta Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat
yang mengatakan bahwa di jalan Jend.Suprapto Simpang Gang Nelayan Kel.Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kbo dan unit II opsnal sat res narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi, maka personil langsung mendatangi TKP dan melihat satu orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan di samping satu unit betor tanpa plat miliknya.

"Jadi, kita terima laporan dari masyarakat kalau di lokasi tersebut sering menjadi tempat transaksi narkoba. Makanya personil ke sana untuk mengecek kebenaran informasi, dan hasilnya ternyata benar," ujar Putu Yudha.

Yudha menyebutkan, seorang tersangka yang diamankan tersebut diketahui bernama Ridwan alias Boy, warga Kelurahan Sumber Sari kecamatan Tualang Raso,Tanjung Balai. 

"Dari tersangka, kita sita barang bukti bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31gram yang disimpan di jok becak motor miliknya," kata Putu.

Lebih lanjut Putu menjelaskan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diakui sebagai miliknya.

"Jadi selain menyita barang bukti sabu, kita juga menyita satu unit becak motor tanpa plat milik tersangka," imbuh Putu.

Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.


(Tanjungbalai)

Belum ada Komentar untuk "Simpan Sabu Di Jok Betor, Ridwan Ditangkap Polisi"

Posting Komentar

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ada 5 Strategi untuk Mitigasi Bencana

Lensamedan - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan 5 strategi dalam mitigasi bencana. 5 strategi ini disampaikannya saat membuka ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel