KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru Untuk Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho


Lensamedan- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 tersangka baru untuk kasus suap yang dilakukan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. 

Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ada 14 tersangka baru yang ditetapkan. Keseluruhannya merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019.

"Keseluruhannya merupakan anggota DPRDSU periode 2009-2014 dan atau 2014-2019," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (30/1/2020).

Ali Fikri menyebutkan, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Dari proses pengumpulan data dan informasi termasuk fakta yang muncul di persidangan tersangka-tersangka sebelumnya , KPK menemukan ada bukti permulaan yang cukup untuk memulai penyelidikan terhadap ke 14-nya," ujar Ali Fikri lewat pesan Whatsapp, Kamis (30/1/2020).

Disebutkan Ali Fikri, ke 14 tersangka ini 
diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sesuai fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, pengesahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

"Dari agenda-agenda tersebut, penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti kalau 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gatot," kata Ali Fikri.


Ali Fikri menjelaskan, atas perbuatannya tersebut lanjut , 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berikut daftar 14 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka, yaitu:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah 
4. Megalia Agustina 
5. Ida Budiningsih 
6. Ahmad Hosein Hutagalung 
7. Syamsul Hilal 
8. Robert Nainggolan 
9. Ramli 
10. Mulyani 
11. Layari Sinukaban 
12. Japorman Saragih 
13. Jamaluddin Hasibuan 
14. Irwansyah Damanik 

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "KPK Tetapkan 14 Tersangka Baru Untuk Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho"

Posting Komentar

Pasar Modal Syariah, Investasi Berbasis ‘Fikih Muamalah’

Lensamedan - Salah satu sistem ekonomi yang digunakan di dunia adalah ekonomi syariah. Walaupun berlandaskan pada hukum Islam, tidak berarti...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel