Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 273,72 Gram
Lensamedan-Polres Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 273,72 gram. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Polres Tanjubalai, Kamis (19/12/2019).
Sabu tersebut, dimusnahkan dengan cara direbus dan dibuang ke kloset kamar mandi. Namun, sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diuji terlebih dahulu oleh Tim Labfor.
"Sabu yang dimusnahkan merupakan milik tersangka, yaitu Hendra Tarigan Alias Pidong, M Hasaluddin Bukiah alias Kopek, Rahmad Ridho alias Cek Mat, dan barang bukti temuan," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Putu menjelaskan, saat ini masih marak peredaran narkoba di Tanjung Balai. Persoalan ini pun belum mampu ditangani dengan baik. Bahkan, cenderung mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.
Putu berharap, tokoh masyarakat, pemuda dan agama yang ada di Tanjungbalai untuk dapat bersama-sama dalam memberantas peredaran narkoba.
"Untuk itu, marilah kita terus membangun komitmen secara pribadi untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba guna mewujudkan Kota Tanjungbalai bebas dan bersih dari narkoba," jelas Putu.
Sementara itu, Wakil Walikota Tanjungbalai H Ismail yang ikut hadir mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih saja terjadi, dan tidak pernah berhenti.
"Dari segi peraturan narkoba telah dilarang. Narkoba juga sangat beresiko untuk kesehatan. Dari segi agama juga ini tidak dibolehkan atau digunakan maka harus dimusnahkan. Untuk itu, perlu komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungbalai," kata Ismail.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, turut hadir diantaranya Ketua DPRD Tanjungbalai Tengku Eswin, perwakilan kejari, perwakilan Danlanal TBA, perwakilan kalapas, tokoh masyarakat, agama dan pemuda, Bea Cukai dan lainnya.
(Tanjungbalai)
Belum ada Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 273,72 Gram"
Posting Komentar