Diburu 1,2 Tahun, Akhirnya Bandar Sabu Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Sergei


Lensamedan-Bandar narkoba yang selama 1,2 tahun diburu Polres Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil diringkus. Pria bernama Agus Susanto Alias Bejo (38) warga Perbaungan, Sumatera Utara (Sumut) ini,  terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur dan melawan petugas.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (16/12) sekitar pukul 16.00 WIB di Tiga Pekan, Perbaungan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu sebanyak 19,82 gram.

"Saat ditangkap, tersangka tidak mengakui namanya Agus Susanto alias Bejo. Dia sudah 1,2 tahun masuk dalam DPO Polres Sergai. Kasus Narkotika Sabu yang sudah masuk dalam tahap proses penyidikan," ungkap AKP Martualesi Sitepu dalam keterangannya Kamis (19/12/2019).

Karena tidak mengaku, Bejo pun dibawa menemui Pak Swardi Kepling Lingkungan Tempel, dan  membenarkan bahwa yang ditangkap adalah Agus Susanto alias Bejo.

"Hari ini dilakukan pengembangan ke Lingkungan Pasiran. Namun di tengah jalan tersangka minta  buang air kecil. Saat diturunkan dengan posisi diborgol, ia mencoba lompat dan kabur," jelas Martualesi 

"Sudah diberikan tembakan peringatan, tetapi TSK tidak mengindahkannya. Sehingga dalam keadaan mendesak, terpaksa dilumpuhkan. Dimana kaki kiri tersangka tertembak. Selanjutnya tersangka dibawa berobat ke RSU Sultan Sulaiman," ucap Martualesi.

Selain barang bukti sabu, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.110 ribu; tiga buah buku dan satu unit timbangan merek Acis. Saat ini, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sergei guna pengembangan lebih lanjut.

(Sergei)

Belum ada Komentar untuk "Diburu 1,2 Tahun, Akhirnya Bandar Sabu Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Sergei"

Posting Komentar

Sekolah Lima Hari Dinilai Baik untuk Pengembangan Diri Siswa

LensaMedan – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumatera Utara (Sumut) mendukung rencana penerapan penerapan lima hari sekolah. Hal te...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel