Saat Patroli Dini Hari, Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Betor
LensaMedan - Saat melakukan patroli rutin, Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal berhasil menggagalkan pencurian becak motor (Betor). Seorang pria bernama Zailani Tarigan (61) diamankan saat kedapatan membawa betor hasil curian di Jalan Besar Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, Sabtu (17/10/26) dinihari, sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku ditangkap pada saat beat patroli bersama Unit Reskrim melakukan patroli ke wilayah yang rawan kejahatan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sunggal," ujar AKP Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/10).
Kejadian bermula pada Jumat (16/10/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB, korban bernama Ariel Yanda Auriza mendapati satu unit betor merk Honda Win miliknya hilang dicuri dari tempat parkir di depan warung UD. Rahmat, Jalan Besar Desa Tanjung Selamat.
Korban yang baru satu bulan pindah dari Aceh dan tinggal di Jalan Besar Desa Tanjung Selamat tersebut belum mengenal wilayah sekitar. Saat tim patroli melintas pada Sabtu dini hari, korban langsung menghampiri petugas dan melaporkan kehilangan betor miliknya.
Korban menjelaskan ciri-ciri betor miliknya yakni Honda Win dengan besi bak warna hijau yang diparkir di depan warung saat hendak menutup warung.
Merespon laporan warga, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal langsung mengajak korban untuk bersama-sama mencari keberadaan betor tersebut.
Belum jauh melakukan pencarian, sekitar 1 kilometer dari tempat tinggal korban, terlihat seorang pria tidak dikenal sedang membawa betor yang mirip dengan miliknya sesuai ciri-ciri yang disebutkan.
Mendapat informasi itu, petugas dengan cepat mengamankan pria tersebut beserta satu unit betor.
Hasil interogasi, terduga pelaku Zailani Tarigan (61) mengakui perbuatannya telah mencuri satu unit betor di depan warung UD. Rahmat, Jalan Besar Desa Tanjung Selamat.
Korban pun memastikan bahwa betor tersebut adalah miliknya setelah mencocokkan dengan surat kepemilikan BPKB dan STNK atas namanya.
Selanjutnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal bersama korban memboyong terduga pelaku berikut barang bukti 1 unit betor merk Honda Win besi bak warna hijau ke Mako Polsek Sunggal.
Selanjutnya, korban diarahkan untuk membuat laporan polisi resmi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Saat Patroli Dini Hari, Polsek Sunggal Tangkap Pencuri Betor"
Posting Komentar