Pemerintah Diminta untuk Pastikan Hak 63.789 Pekerja Terdampak PHK Terpenuhi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta Pemerintah memastikan pemenuhan hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sekaligus memperkuat pendampingan agar mereka dapat kembali bekerja. 

Langkah tersebut perlu didukung pendataan yang akurat, akses jaminan sosial, serta layanan penempatan kerja yang menjangkau pekerja formal maupun informal.

Hal itu disampaikan Yahya menanggapi data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat sebanyak 63.789 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga September 2026. Data tersebut dihimpun berdasarkan laporan pekerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga Pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan data tersebut, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak, yakni sebesar 20,45% dari keseluruhan pekerja yang melaporkan PHK pada periode tersebut.

Yahya mendorong Kemenaker bersama dinas ketenagakerjaan di daerah menghubungkan data PHK dengan tindak lanjut terhadap setiap pekerja. 

Menurutnya, pendataan juga perlu menjangkau pekerja yang belum tercatat dalam sistem JKP agar tidak ada kelompok terdampak yang luput dari perhatian Pemerintah.

“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” tuturnya.

Ia menilai, data yang lengkap dan akurat dapat membantu petugas mengidentifikasi kebutuhan pekerja sekaligus menentukan bentuk perlindungan dan penanganan sesuai kewenangan. 

Pekerja juga harus memperoleh kejelasan mengenai hak yang wajib dipenuhi perusahaan serta bantuan yang dapat diakses setelah hubungan kerja berakhir.

“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” ujar Yahya.

Lebih lanjut, Yahya meminta Pemerintah memetakan penyelesaian hak pekerja berdasarkan perusahaan dan wilayah. 

Jika terjadi perselisihan, pekerja harus mendapatkan akses pendampingan serta informasi mengenai perkembangan penyelesaiannya.

Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi persyaratan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan ketenagakerjaan terkait tanpa terkendala informasi yang berlarut-larut.

“Pemerintah juga perlu memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan dapat mengakses manfaat JKP dan layanan terkait tanpa hambatan informasi yang berkepanjangan,” tegasnya.

Selain pemenuhan hak, Yahya menekankan pentingnya pendampingan bagi pekerja terdampak PHK agar dapat kembali memasuki dunia kerja. 

Menurutnya, pelatihan keterampilan harus disesuaikan dengan kebutuhan pemberi kerja, pengalaman peserta, serta ketersediaan lowongan yang terverifikasi. Keberhasilan program juga perlu dipantau hingga peserta memperoleh pekerjaan dan mampu mempertahankannya.

Yahya turut meminta Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK yang dibentuk Pemerintah menjalankan peran secara optimal, baik dalam mengantisipasi potensi gelombang PHK di berbagai sektor industri maupun mendampingi pekerja yang telah kehilangan pekerjaan.

“Satgas PHK dibuat selain untuk memitigasi terjadinya gelombang atau potensi PHK di berbagai sektor industri, juga untuk mendampingi pekerja yang terkena PHK. Khususnya apabila terjadi persoalan dalam pemutusan hubungan kerja,” ucapnya.

Ia menegaskan, Satgas tersebut harus mengawal penyelesaian hak pekerja yang belum dipenuhi perusahaan agar persoalan tidak berlarut-larut.

“Kami meminta Satgas PHK untuk memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK, karena banyak kasus hak-hak pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Satgas PHK harus mengawal agar pekerja yang masih belum menerima, dapat segera memperoleh hak mereka,” tambah Yahya.

Di sisi lain, Yahya mendorong Pemerintah memperluas pendataan dan perlindungan terhadap pekerja di luar sektor formal, termasuk pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform digital. 

Kelompok tersebut juga rentan mengalami penurunan kesempatan kerja maupun pendapatan sehingga membutuhkan respons kebijakan yang sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.

“Pekerja harian, pekerja mandiri, dan pekerja platform dapat mengalami penurunan pekerjaan atau penghasilan yang membutuhkan respons berbeda. Perlindungan terhadap pekerja di sektor informal sering kali terabaikan,” ujar Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Yahya, pemetaan pekerja informal diperlukan untuk mengevaluasi ketersediaan perlindungan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penguatan kebijakan. 

Ia menilai pekerja mandiri dan pekerja harian berpotensi menghadapi keterbatasan perlindungan karena tidak selalu memiliki hubungan kerja yang memberikan jaminan di luar upah.

Yahya juga menyoroti pentingnya perluasan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk pekerja platform digital. Ia mendorong agar penguatan regulasi ketenagakerjaan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi kelompok pekerja tersebut.

“Dan kita ketahui, pekerja di sektor informal itu sangat besar. Dan UU Ketenagakerjaan yang baru memperluas cakupan perlindungan hukum dan sosial bagi tenaga kerja sektor informal termasuk hak jaminan sosial. Ini juga berlaku bagi pekerja platform digital,” paparnya.

Selain pekerja yang terkena PHK, Yahya meminta Pemerintah memperluas kesempatan kerja bagi generasi muda yang belum mendapatkan pekerjaan setelah menyelesaikan pendidikan. 

Upaya tersebut, menurutnya, perlu dilakukan melalui kerja sama dengan perusahaan dan berbagai lembaga, disertai layanan ketenagakerjaan yang membantu pencari kerja menemukan peluang sesuai kompetensi.

“Layanan ketenagakerjaan juga harus menjangkau mereka yang belum berhasil memperoleh pekerjaan setelah selesai menempuh pendidikan,” terang legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII itu.

Ia menilai masih banyak lulusan SMA/SMK dan perguruan tinggi yang menghadapi kesulitan memasuki dunia kerja sehingga membutuhkan dukungan yang lebih terarah.

“Kita tahu ada banyak sekali sarjana muda maupun lulusan SMA/SMK yang sampai saat ini belum produktif karena kesulitan mendapat pekerjaan,” sambung Yahya.

Yahya memastikan Komisi IX DPR RI akan terus mengawal persoalan ketenagakerjaan, mulai dari penyelesaian hak pekerja terdampak PHK, perluasan akses perlindungan sosial bagi pekerja informal, hingga peningkatan layanan penempatan kerja bagi pencari kerja baru.

Ia juga meminta Pemerintah melaporkan perkembangan penanganan berbagai persoalan tersebut agar upaya perlindungan dan pemulihan pekerja dapat dipantau serta menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.

“Dan Pemerintah perlu melaporkan perkembangannya untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat memperoleh perhatian dan solusi nyata bagi masyarakat,” tutup Yahya. (*)




(Jakarta)


Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Diminta untuk Pastikan Hak 63.789 Pekerja Terdampak PHK Terpenuhi"

Posting Komentar

Pemerintah Diminta untuk Pastikan Hak 63.789 Pekerja Terdampak PHK Terpenuhi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini.lensamedan-dpr.go.id LensaMedan — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, meminta Pemerintah m...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel