Bobol Rumah Warga, Pria di Deliserdang Ditangkap Polsek Sunggal

LensaMedan - Polsek Sunggal kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Seorang pria bernama Irvan Anara (27) diamankan petugas setelah membobol sebuah rumah di Jalan Orde Baru dan menggasak BPKB, HP serta uang tunai Rp7 juta.

Kapolsek Sunggal AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut dan hasil kejahatannya dibuat untuk foya-foya, bermain judi online dan membeli narkoba," ujar AKP Ainul Yaqin, Kamis (15/10/2026).

Kasus ini bermula pada Sabtu (10/10) sekira pukul 15.30 WIB. Korban yang baru pulang ke rumahnya di Jalan Orde Baru kaget melihat pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Merasa curiga, korban masuk ke dalam kamar dan mendapati lemari sudah dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, uang tunai Rp7.000.000, BPKB, dan HP Vivo milik korban sudah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sunggal.

Pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian BPKB dan uang tersebut berada di Jalan Orde Baru.

Mendapat laporan itu, Piket reskrim yang dipimpin Panit 1 Opsnal langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku Irvan Anara di Masjid Al Salam.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia masuk ke dalam rumah korban dari belakang dengan cara merusak pintu dapur, lalu masuk ke kamar dan membongkar lemari korban.

Pelaku mengambil HP Android, BPKB dan uang Rp 7 juta yang disimpan di dalam lemari.

Yang mengejutkan, pelaku mengaku uang hasil curian tersebut habis untuk berfoya-foya.

"Pelaku mengaku menyimpan BPKB tersebut di rumah temannya berinisial Awi dan menggunakan uang curian untuk bermain judi online, menyewa perempuan di Hotel Milala dengan membayar Rp 350.000, serta membeli sabu-sabu di Jalan Serbajadi," jelas Kapolsek.

Setelah mendapat pengakuan itu, tim opsnal bergerak ke rumah Awi di Jalan Serbajadi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB milik korban serta 2 buah baju warna hitam dan biru yang dibeli pelaku dari uang hasil curian.

Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Sunggal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Bobol Rumah Warga, Pria di Deliserdang Ditangkap Polsek Sunggal"

Posting Komentar

Bobol Rumah Warga, Pria di Deliserdang Ditangkap Polsek Sunggal

LensaMedan - Polsek Sunggal kembali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Seorang pria bernama Irvan Anara (27) diamankan petugas s...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel