Bobol Apotek, Pria di Medan Ditangkap dan 2 Rekan Buron
LensaMedan - Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (KDH) yang membobol sebuah toko apotek di Jalan Bunga Cempaka No. 25A, Apotek Sehat Cempaka, Kecamatan Medan Selayang.
Pelaku diketahui bernama Zulham Efendi alias Fendi PK (32). Ia diamankan saat sedang berada di rumah nya pada Rabu (14/10/26).
Kapolsek Sunggal AKP Muhammad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Pihaknya saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui," ujar AKP Ainul Yaqin, Minggu (18/10/2026).
Peristiwa bermula pada Selasa (30/9/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat terkait aksi pencurian di sebuah apotek.
Berdasarkan keterangan korban yang merupakan pegawai apotek, saat membuka toko, ia mendapati pintu samping toko sudah dalam keadaan terbuka. Saat dicek ke belakang rumah, pintu belakang sudah dibobol paksa.
Di lokasi, korban menemukan sebuah tang yang diduga digunakan pelaku untuk membobol pintu.
Korban kemudian naik ke lantai 2 dan mendapati 3 kamar tidur dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang berharga seperti TV, PS5, kamera DSLR, serta CPU komputer yang berada di toko apotek telah hilang.
Mendapat laporan tersebut, Piket Reskrim yang dipimpin Panit 2 Opsnal langsung bergerak menuju TKP di Jalan Bunga Cempaka No. 25A. Untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan,berbekal rekaman cctv,polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberdaan pelaku.
Tak ingin buruan nya kabur,polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumah nya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang-barang milik korban bersama dua rekannya berinisial Unang dan Balon yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku mengaku barang-barang hasil curian tersebut dijual oleh Unang dan Balon ke seorang penadah di wilayah Namorambe. Dari hasil penjualan itu, pelaku mendapat bagian sebesar Rp 600.000.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tang yang digunakan untuk membobol pintu dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Bobol Apotek, Pria di Medan Ditangkap dan 2 Rekan Buron"
Posting Komentar