BEI Kembali Sesuaikan Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas

Kantor PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta.lensamedan-ist

LensaMedan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga Rp11,00 sampai dengan Rp14,00, dari sebelumnya 7% menjadi Rp1,00. 

Ketentuan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya.  

Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, mengatakan, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.  

“Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026 kemarin,” ujar Elsierra lewat siaran pers yang diterima Selasa (20/10/2026). 

Elsierra menyebutkan, ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.  

Penyesuaian tersebut berlaku bagi Efek yang tercatat pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru. 

“Sementara Efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan,” sebutnya. 

Dalam aturan terbaru, saham dengan harga Rp11 hingga Rp14 memiliki batas ARB sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga Rp15 hingga Rp200 tetap menggunakan batas ARB sebesar 7%.

Adapun saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 juga tetap memiliki batas ARB sebesar 7%. Ketentuan serupa berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Untuk batas atas atau Auto Rejection Atas (ARA), tidak terdapat perubahan dalam ketentuan terbaru tersebut. Saham dengan harga Rp11 hingga Rp200 tetap memiliki batas ARA sebesar 35%, sedangkan saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000 sebesar 25% dan saham di atas Rp5.000 sebesar 20%.  (*)




(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "BEI Kembali Sesuaikan Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas "

Posting Komentar

BEI Kembali Sesuaikan Batas Bawah Auto Rejection Efek Bersifat Ekuitas

Kantor PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta.lensamedan-ist LensaMedan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian lanjutan terhadap...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel