Penunjukan Caretaker oleh KORMI Sumut Menuai Banyak Protes dari INORGA di Labuhanbatu
![]() |
| Sekretaris ASKI Labuhanbatu, Siti Kholizah. |
Namun, keputusan penunjukan caretaker yang dilakukan KORMI Sumut ini menuai banyak protes dan kecaman dari Induk Olahraga (INORGA) yang ada di bawah KORMI Labuhanbatu, karena dinilai cacat hukum dan melanggar AD/ART yang sudah diperbahrui dan ditetapkan KORMI Nasional.
"Dalam Anggaran Rumah Tangga KORMI, Bab VI : Organisasi, Bagian Keduabelas : Pengurus Sementara (Caretaker), pasal 25 (c) : dijelaskan jika mandat dikeluarkan kepada dua (2) pengurus KORMI diatasnya dan satu (1) dari pengurus demisioner KORMI yang akan menyelenggarakan Musda. Ternyata ini malah dilanggar dan menyebabkan SK penunjukkan caretaker ini menjadi cacat hukum," jelas Intan Sari, Ketua PORSI yang menjadi salah satu INORGA yang terdaftar dalam KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026.
Dijelaskannya nama-nama seperti Ya Arham Dalimunthe dan Juliana Br Simangunsong bukan merupakan demisioner dari kepengurusan periode sebelumnya. Namun dua nama tersebut masuk sebagai caretaker KORMI Labuhanbatu yang akan menyelenggarakan Musda nanti.
"Ini jelas cacat hukum dan melanggar AD/ART dari KORMI sendiri dalam pembentukan caretaker. Dan SK ini harus dibatalkan." katanya.
Selain itu, ditambahkan Siti Kholizah, yang merupakan Sekretaris ASKI Labuhanbatu, beberapa INORGA yang terdaftar sebagai anggota KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026 juga menyayangkan sikap dari para caretaker khususnya perwakilan KORMI Sumatera Utara yang mengumpulkan beberapa pengurus INORGA yang baru saja dibentuk sebagai tindakan provokatip jelang penyelenggaraan Musda.
"Harusnya pihak KORMI Sumut berkoordinasi dengan 16 INORGA yang terdaftar sebagai anggota KORMI Labuhanbatu periode 2022-2026 jelang penyelenggaraan Musda nanti, bukan malah membentuk INORGA baru untuk pelaksanaannya," katanya.
Untuk itu, Siti Kholizah, INORGA yang ada di Kabupaten Labuhanbatu dan terdaftar sebagai anggota KORMI periode sebelumnya meminta agar Ketua KORMI Sumut, M. Daffasya Adnan Sinik mencabut SK nomor : 041/SK/KORMISU/VIII/2026 tentang penunjukkan caretaker di KORMI Labuhanbatu, karena cacat hukum.
"Jangan malah membuat kegaduhan dengan tetap melaksanakan Muakab KORMI Labuhanbatu dengan menyertakan INORGA yang belum terverifikasi. Ini kan jelas pembodohan dan bisa merusak citra KORMI yang saat ini sedang dibangun untuk menjadi lebih baik lagi," tutupnya.
(Labuhanbatu)

Belum ada Komentar untuk "Penunjukan Caretaker oleh KORMI Sumut Menuai Banyak Protes dari INORGA di Labuhanbatu"
Posting Komentar