Anggaran Kementrian PPPA Belum Cerminkan Perlindungan Perempuan dan Anak

 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian.lensamedan-dpr.go.id

LensaMedan – Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyoroti ketimpangan antara besarnya mandat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan dukungan anggaran yang tersedia. 

Dengan jumlah 142,3 juta perempuan dan 88,81 juta anak yang perlu diberdayakan dan dilindungi, pagu anggaran Kemen PPPA tahun 2027 hanya Rp207,25 miliar. 

Bahkan setelah memperoleh tambahan Rp20 miliar, masih terdapat kebutuhan sekitar Rp372,49 miliar yang belum terakomodasi. “Mandat Kemen PPPA sangat besar, sementara dukungan anggarannya sangat terbatas. Kalau kesejahteraan perempuan dan anak memang menjadi prioritas negara, keberpihakan itu juga harus tercermin dalam politik anggaran,” ujar Hetifah seperti yang dikutip Kamis (3/9/2026).

Hetifah menilai keterbatasan fiskal memang mengharuskan pemerintah menentukan prioritas. Karena itu, ia meminta Kemen PPPA mempertajam kebutuhan yang paling mendesak agar tambahan anggaran dapat diperjuangkan secara lebih terarah dalam pembahasan RAPBN 2027.

Beberapa program dinilainya membutuhkan perhatian khusus, antara lain rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera sekitar Rp26 miliar yang belum memperoleh alokasi, serta penguatan SNPHAR dan SPHPN sebagai basis data kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

Perhatian khusus juga perlu diberikan pada pencegahan kekerasan terhadap anak di ruang digital. Dari kebutuhan tambahan sekitar Rp88 miliar, anggaran yang tersedia baru memenuhi sekitar 3% kebutuhan. 

“Ancaman terhadap anak di ruang digital berkembang cepat. Negara tidak boleh terlambat membangun sistem pencegahan dan perlindungannya,” tegas Hetifah.

Ia juga mengingatkan agar keterbatasan anggaran pusat tidak berujung pada lemahnya layanan di daerah. Saat ini DAK Nonfisik PPA sebesar Rp118 miliar baru mencakup 305 daerah, sementara Kemen PPPA mengusulkan tambahan agar cakupannya dapat diperluas menjadi 444 daerah.

Menurut Hetifah, karakter Kemen PPPA sebagai kementerian koordinatif tidak dapat dijadikan alasan untuk memberikan dukungan anggaran yang terlalu kecil. Justru kementerian tersebut membutuhkan kapasitas yang memadai untuk memastikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bergerak bersama dalam perlindungan perempuan dan anak.

“Jangan sampai mandatnya nasional dan persoalannya besar, tetapi kapasitas anggarannya terlalu kecil. Kita perlu memastikan anggaran yang tersedia benar-benar cukup untuk membuat perlindungan perempuan dan anak hadir sampai ke daerah dan dirasakan masyarakat,” pungkas Hetifah. (*)



(Jakarta) 


Belum ada Komentar untuk "Anggaran Kementrian PPPA Belum Cerminkan Perlindungan Perempuan dan Anak"

Posting Komentar

Menag Nasaruddin Pastikan Hak Pendidikan Anak Korban Gempa Flores Tak Terputus

Menag meninjau pembelajaran siswa MTs N 2 Manggarai Barat di tenda belajar darurat, Kamis (3/9/2026).lensamedan-kemenag.go.id LensaMedan - ...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel