UMKM Bersertifikat Halal Berpeluang Tembus Pasar Ekspor
LensaMedan - Sertifikasi halal menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen, sertifikat halal juga membuka peluang bagi produk UMKM untuk memperluas pasar hingga menembus pasar ekspor.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengatakan, penguatan ekosistem halal membutuhkan dukungan seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari kantor wilayah, kantor kementerian agama kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama (KUA), penghulu, hingga penyuluh agama.
"Kementerian Agama tetap memiliki peran penting dan strategis dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Kementerian Agama di daerah adalah unit organisasi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Para penghulu dan penyuluh merupakan ujung tombak dalam mengedukasi serta menyosialisasikan program halal secara nasional," ujar Fuad di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurut Fuad, sertifikasi halal kini tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar, terutama bagi UMKM.
Ia menjelaskan, produk halal Indonesia memiliki peluang besar memasuki pasar internasional, baik di negara berpenduduk muslim maupun negara lain yang membutuhkan jaminan kehalalan produk.
Karena itu, penguatan ekosistem halal perlu terus didorong agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk halal terbesar, tetapi juga menjadi produsen halal yang berdaya saing global.
"Jaminan produk halal tidak hanya berkaitan dengan usaha dalam negeri, tetapi juga pemasaran produk Indonesia ke luar negeri. Halal berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan UMKM, hingga diplomasi dagang dan diplomasi budaya Indonesia," katanya.
Fuad menegaskan, peluang tersebut harus didukung sistem jaminan halal yang kredibel agar kepercayaan konsumen terhadap produk Indonesia terus meningkat. Ia mengingatkan, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal beserta nomor registrasi pada produknya.
Apabila terjadi perubahan bahan atau proses produksi, sertifikasi harus diajukan kembali agar status kehalalan produk tetap terjamin.
"Ini merupakan bentuk perlindungan kepada konsumen sekaligus membangun budaya halal compliance bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari usaha besar hingga usaha mikro," ujarnya.
Pemerintah, lanjut Fuad, menyediakan dua skema layanan sertifikasi, yaitu sertifikasi halal reguler dan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Melalui skema tersebut, pemerintah berharap semakin banyak UMKM memiliki sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan daya saing produknya.
Hingga akhir Juni 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan sekitar 4 juta sertifikat halal yang mencakup belasan ribu jenis usaha dan jutaan produk.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem halal nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.
Fuad juga mengajak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal yang telah disediakan pemerintah agar siap menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menambahkan, sosialisasi penerapan wajib halal yang dicanangkan pada 8 Juni 2026 akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui jaringan Kementerian Agama hingga tingkat kecamatan.
"KUA adalah ujung tombak Kementerian Agama yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, para penyuluh dan penghulu diharapkan menjadi pembentuk opini publik yang berperan aktif dalam membangun kesadaran halal di masyarakat, baik menyangkut bahan produk maupun cara atau sumber rezeki untuk memperolehnya. Ini penting sekali," tutur Fuad.
Menurutnya, Indonesia saat ini berada di peringkat tiga besar pasar halal dunia. Potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk memperkuat industri halal nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar terbesar produk halal, tetapi juga menjadi produsen halal yang diperhitungkan di tingkat global.
"Halal Indonesia untuk dunia adalah tujuan yang ingin dicapai. Negara kita memiliki potensi besar menjadi produsen halal global. Karena itu, penguatan industri halal, termasuk melalui UMKM, harus terus kita dorong sebagai bagian dari pembangunan ekonomi syariah nasional," pungkasnya. (*)
(Jakarta)

Belum ada Komentar untuk "UMKM Bersertifikat Halal Berpeluang Tembus Pasar Ekspor"
Posting Komentar