Antrian BBM Mengular, Ombudsman Sumut: Pertamina Harus Bertindak Cepat Tangani Masalah Distribusi BBM

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara, Herdensi.lensamedan-ist

LensaMedan – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra bagian Utara (Sumbagut) untuk segera mengambil langkah cepat dan efektif dalam mengatasi kendala distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatra Utara, Herdensi, menyampaikan bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi. 

Oleh karena itu, setiap gangguan dalam distribusi BBM harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

"Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM," ujar Herdensi lewat keterangan tertulis yang diterima Selasa (14/7/2026).

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut disebutkan Herdensi memang telah melakukan upaya percepatan distribusi BBM, termasuk optimalisasi operasional terminal BBM dan penambahan armada distribusi. Namun demikian, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan di lapangan, dan bisa memicu panic buying. 

“Oleh karena itu Ombudsman meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk mengambil langkah-langkah yang lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan antrian BBM di SPBU, kegagalan menyelesaikan adalah indikasi buruknya tata keloh distribusi BBM,”  kata Herdensi.

Selain itu, lanjut Herdensi, Ombudsman meminta Pertamina menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab kendala distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan. 

Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah kepanikan masyarakat yang dapat memicu pembelian BBM secara berlebihan (panic buying) dan berpotensi memperburuk kondisi distribusi.

Ombudsman juga mengimbau seluruh SPBU agar tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan perlu dilakukan penguatan dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.

Ombudsman akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatra Utara. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, 

“Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Herdensi mengakhiri. (*)



(Medan)

Belum ada Komentar untuk "Antrian BBM Mengular, Ombudsman Sumut: Pertamina Harus Bertindak Cepat Tangani Masalah Distribusi BBM"

Posting Komentar

Soroti Tata Kelola MBG, Charles Minta Penentuan Lokasi Berbasis Kebutuhan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris.lensamedan-dpr.go.id LensaMedan - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mendorong ev...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel