Pansus DPRD Sampaikan Temuan Soal Pengelolaan Aset Pemko Medan
LensaMedan - Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Temuan tersebut mulai dari ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan, aset rusak yang terbengkalai, hingga belum dilakukannya pembaruan nilai aset sesuai harga pasar.
Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap akurasi laporan keuangan daerah, lemahnya pengawasan, serta tidak optimalnya pemanfaatan aset milik pemerintah.
Laporan Pansus tersebut dibacakan anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/5/2026), terkait pembahasan penertiban aset daerah.
Dalam laporannya, Robi mengungkapkan masih banyak aset yang secara fisik ada di lapangan namun belum tercatat dalam administrasi inventaris. Sebaliknya, terdapat pula aset yang tercatat dalam dokumen resmi, tetapi keberadaan fisiknya tidak diketahui bahkan diduga hilang.
“Masih ditemukan aset yang fisiknya ada namun tidak tercatat, dan ada juga yang tercatat tetapi fisiknya tidak diketahui. Kondisi ini tentu mempengaruhi akurasi pelaporan serta efektivitas pengawasan aset daerah,” tegas Robi Barus dalam sidang paripurna.
Tak hanya persoalan administrasi, sambung Robi, Pansus juga menyoroti buruknya kondisi fisik sejumlah aset daerah. "Banyak kendaraan dinas, gedung, peralatan, hingga sarana dan prasarana lainnya dalam kondisi rusak berat, tidak layak pakai, bahkan sudah lama tidak dimanfaatkan untuk pelayanan publik," ungkapnya.
Namun ironisnya, aset-aset tersebut belum dilakukan penataan, pemindahtanganan maupun penghapusan dari daftar aset daerah. Akibatnya, terjadi penumpukan aset tidak produktif yang justru membebani anggaran karena tetap membutuhkan biaya pemeliharaan.
“Hal ini menyebabkan nilai aset dalam laporan keuangan menjadi tidak riil dan berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi,” ujar Robi.
Pansus juga menilai Pemko Medan belum maksimal melakukan revaluasi atau penilaian ulang aset secara berkala. Nilai aset yang tercatat saat ini dinilai belum mencerminkan nilai wajar atau harga pasar terkini.
Padahal, lanjut Robi, pembaruan nilai aset sangat penting, terutama dalam proses pemanfaatan aset, kerja sama dengan pihak ketiga, maupun penjualan aset daerah. “Nilai aset yang tidak sesuai harga pasar akan berdampak besar terhadap optimalisasi pemanfaatan aset daerah,” katanya.
Selain itu, Pansus turut menyoroti persoalan aset tanah hasil konsolidasi di Kota Medan yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari administrasi, legalitas kepemilikan, penguasaan lahan, hingga pemanfaatannya yang belum maksimal.
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Pansus menilai penertiban aset daerah membutuhkan komitmen kuat serta sinergi lintas instansi agar penyelesaiannya dapat berjalan maksimal.
Untuk memperdalam temuan, Pansus akan melakukan penelusuran dokumen, peninjauan lapangan, serta koordinasi intensif dengan instansi terkait. Sebagai langkah strategis, Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan juga berencana melakukan studi banding ke Kota Bandung dan DKI Jakarta guna mempelajari sistem pengelolaan aset daerah yang dinilai lebih tertata.
Nantinya, hasil konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kedua daerah tersebut akan dijadikan bahan penyusunan rekomendasi akhir bagi Pemko Medan. “Langkah ini penting agar penyelesaian persoalan aset daerah bisa berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya. (Medan)

Belum ada Komentar untuk "Pansus DPRD Sampaikan Temuan Soal Pengelolaan Aset Pemko Medan"
Posting Komentar