Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Babalan Amankan Enam Unit Kendaraan

Kapolsek Babalan, AKP Eben H. Tarigan, dan personel berfoto bersama tersangka dan barang bukti sepeda motor curian di depan Mapolsek Babalan.lensamedan-ist

LensaMedan  - Polres Langkat melalui Polsek Babalan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya, Kamis (30/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya 1 unit sepeda motor BK 5549 PBV warna hitam tahun 2025 milik Legiman (49), warga Dusun IX Suka Damai Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun I Lokasi Desa Telaga Said.

Usai menerima laporan, personel Polsek Babalan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengumpulan informasi dari masyarakat sekitar.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua pria mencurigakan yang kerap datang ke lokasi dengan modus berpura-pura berburu burung menggunakan senapan angin.

Berkat kerja cepat dan sinergi antara kepolisian bersama masyarakat, personel Polsek Babalan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (40) dan AG (40).

Dari tangan keduanya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 bilah parang, 1 set kunci T, serta beberapa anak kunci palsu yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban, keduanya juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut disimpan di bengkel dekat rumah salah satu terduga pelaku di Dusun IV Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Babalan, AKP Eben H. Tarigan, bersama Kanit Reskrim dan personel opsnal langsung bergerak menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengembangan.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban sekaligus mengamankan lima unit kendaraan lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

“Total ada enam unit kendaraan yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut,” ujar AKP Eben Tarigan, Kamis (30/4/2026).

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babalan guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk penelusuran kepemilikan kendaraan lainnya serta kemungkinan adanya jaringan pelaku di wilayah berbeda.

Terpiisah, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengapresiasi respons cepat dan kerja keras personel Polsek Babalan dalam mengungkap kasus tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. (*)



(Langkat)


Belum ada Komentar untuk "Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Babalan Amankan Enam Unit Kendaraan "

Posting Komentar

Giliran Warga Desa Pantai Labu Nikmati Program Pasar Murah Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

Seorang warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menerima paket sembako dari Perwira Pertamina. Pada Rab...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel