Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Polres Simalungun Ringkus Seorang Pengedar
Tersangka pengedar sabu berikut barang buktinyaa yang berhasil diringkus Polres Simalungun, Rabu (1/4/2026).lensamedan-istKasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menekankan, Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam.
"Kami justru sudah bergerak lebih awal. Penangkapan pada 1 April 2026 adalah bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di wilayah hukum kami," ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/206).
Langkah penindakan ini bukan tanpa dasar. Personel Polres Simalungun bergerak berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Polda Sumatra Utara, serta diperkuat informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I.
Begitu informasi diterima dan diverifikasi, personel langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif.
Sesampainya di lokasi sasaran, petugas mendapati YASIN, pria wiraswasta berusia 45 tahun beralamat di Jalan SM Raja, Kelurahan Perdagangan I, sedang duduk santai di pinggir jalan.
Gerak-gerik tersangka yang tengah menunggu calon pembeli sabu tidak luput dari pengamatan petugas. Penangkapan pun langsung dilakukan tanpa perlawanan berarti.
"Pelaku kami dapati sedang menunggu transaksi di pinggir jalan secara terbuka. Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan ini beroperasi merasa kebal dari hukum. Tapi kami lebih cepat dari mereka," ucap AKP Verry Purba.
Yang menjadi sorotan publik selama ini adalah sosok ALONG, yang disebut-sebut sebagai pemilik jaringan dan kerap disebut tidak tersentuh hukum.
Fakta di lapangan justru berbicara lain. Usai menangkap YASIN, personel yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat langsung menggeledah rumah milik ALONG, yang juga menjadi tempat tinggal tersangka.
Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan sederet barang bukti, yakni 1 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 0,14 gram, 3 plastik klip sedang kosong, 1 timbangan elektrik, 1 alat hisap sabu dari botol kaca, 1 kaca pirex, uang tunai Rp5.000.000, 1 buku catatan penjualan, dan 1 unit ponsel Vivo warna hitam.
Saat ALONG hendak diamankan, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Petugas mencoba menghubungi nomor teleponnya, namun tidak aktif. Namun ini bukan akhir dari pengejaran.
Dari pengakuan YASIN terungkap bahwa sabu yang ia edarkan diperoleh dari Yusuf, warga Tanjung Tiram, atas perintah langsung dari ALONG.
Personel pun langsung melakukan pengembangan ke kediaman YUSUF, namun yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.
"Pengejaran terhadap ALONG dan YUSUF terus kami lakukan. Proses hukum tidak berhenti hanya pada satu tersangka. Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya," ungkap AKP Verry Purba.
Saat ini YASIN telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun. Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan, gelar perkara telah dilaksanakan, dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polres Simalungun menegaskan, pintu pengaduan masyarakat selalu terbuka.
"Kami adalah milik masyarakat. Setiap informasi yang masuk, kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Simalungun," tegas AKP Verry Purba. (*)
(Simalungun)
Belum ada Komentar untuk "Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Jawa, Polres Simalungun Ringkus Seorang Pengedar"
Posting Komentar